Minggu, 21 Desember 2025

Menhub Batalkan Ganjil Genap di Tol Jagorawi

- Rabu, 21 Maret 2018 | 08:28 WIB

-
METROPOLITAN - Rencana pemberlakuan aturan ganjil genap di Tol Jagorawi akhirnya dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasannya, jalur tersebut dianggap belum melebihi kapasitas ruas jalan itu sehingga sistem ganjil genap tidak perlu diterapkan. “Tidak ada ganjil genap di Tol Jagorawi. Untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus,” kata Budi, Senin (19/3).

Budi menjelaskan, sistem ganjil genap tidak perlu diterapkan karena volume kendaraan belum melebihi kapasitas Tol Jagorawi. “Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi, cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus.

Dua pekan paling lama kita akan lakukan (membuat jalur khusus bus, red),” kata Budi dilansir laman Kemenhub.

Budi menambahkan, Kemenhub juga tidak berencana menerapkan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi sebagaimana yang sudah berlaku di pintu Tol Bekasi. Pernyataan Budi Karya tersebut membantah kabar sebelumnya mengenai rencana Kemenhub menerapkan sistem ganjil genap di Tol Jagorawi.

Menurut Budi, tiga kebijakan pengurangan kemacetan seperti yang diberlakukan di pintu Tol Bekasi hanya akan diterapkan dalam waktu dekat pada Tol Tangerang.

Sehingga, ia menargetkan tiga kebijakan itu akan mulai berlaku di Tol Tangerang pada Mei 2018 atau sebelum masa bulan Ramadan.

“Yang kemungkinan ada ganjil genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan, red) ada, ada bus (jalur khusus, red), ada ganjil genap, ada (pembatasan operasional, red) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa, jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana,” kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, Kemenhub saat ini masih memberi kesempatan kepada operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif. Kemenhub menyarankan tarif bus adalah Rp10 ribu.

Budi berharap penerapan tiga kebijakan penanganan kemacetan seperti yang sudah berlaku pada Tol Jakarta-Cikampek sejak 12 Maret 2018 dapat mendorong masyarakat berpindah ke transportasi umum.

Dia juga meminta para pengusaha truk yang terdampak kebijakan pembatasan jam operasional di Tol Cikampek segera menggeser jadwal operasi kendaraannya.

Berdasarkan pantauan Kemenhub, pada sepekan usai tiga kebijakan itu berlaku, kepadatan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek diklaim turun 36 persen. Kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut juga naik 22 persen.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) juga mencatat kecepatan rata-rata kendaraan pada Tol Jakarta-Cikampek, terutama segmen Bekasi ke Jakarta, ialah 60 km/jam di setiap Senin-Jumat di pukul 06:00-09:00 WIB.

Situasi lalu lintas itu terjadi sebab ada penurunan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V yang beroperasi di Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06:00-09:00 WIB.

Jumlah kendaraan angkutan barang menurun 61 persen, dari 3.036 menjadi 1.187 kendaraan untuk arah Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X