Rabu, 4 Oktober 2023

Didemo Terus, Masjid Hanbal Menang Di PTUN

- Jumat, 23 Maret 2018 | 09:14 WIB

-

METROPOLITAN - Kerap didemo, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru mengabulkan gugatan ‎Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal terhadap keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Informasi tersebut disampaikan langsung dalam sidang di ruang Kartika PTUN Bandung pada Kamis (22/3) terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor. "Mengabulkan gugatan penggugat pada tergugat (Wali Kota Bogor, red)," ujar Ketua Majelis Hakim Hari Sugiharto.

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017.

SK itu tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016. "(Menunda pelaksanaan objek sengketa itu, red) sampai ada‎ keputusan pengadilan yang tetap. Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.709.000," ujar Hari Sugiharto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bidang pemerintahan ‎kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melalui sejumlah kajian. "Karena kajian tersebut juga untuk melindungi pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, sesuai dengan bukti yang ada bahwa masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001 yang sudah dikeluarkan tergugat," ujar Hari Sugiharto.

Kasus itu bermula saat Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut dan membekukan IMB masjid setelah ada aksi unjuk rasa menuntut agar Pemkot Bogor mencabut IMB masjid tersebut. Massa saat itu menilai keberadaan masjid meresahkan warga sekitar dan dituding menyebarkan aliran Wahabi. "Majelis hakim sependapat dengan ahli bahwa seharusnya tidak boleh ada tirani mayoritas atas minoritas. ‎Penolakan masjid karena ada alasan beda paham. Tapi itu juga harus dilihat apakah paham itu dilarang atau tidak oleh aturan undang-undang,” terangnya.

Menyikapi putusan tersebut, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman meminta agar semua pihak menghargai supermasi hukum dan mengikuti proses sesuai peraturan daerah (perda) dalam menjalankan upaya penegakan supermasi hukum di ranah daerah tersebut. “Pemkot Bogor belum bisa berkomentar sampai menerima salinan resmi dari PTUN Bandung,” tegasnya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin malam.

Jadi setelah ada salinan resmi dari putusan PTUN, sambungnya, pihaknya baru melakukan langkah dan upaya hukum juga. “Tapi sampai saat ini kami belum tahu langkah apa yang akan diambil, karena salinan resmi belum ada. Ya mungkin minggu depan,” terangnya.

Usmar juga mengimbau agar masyarakat tetap ikut menjaga kondusivitas atas hasil putusan itu. ”Kita juga harus sama-sama menahan diri. Insya Allah tidak ada yang tidak beres, pasti ada solusinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pakuan Kota Bogor R Muhamad Mihradi mengatakan, semua proses persidangan dikontrol oleh pengadilan. Menurutnya, hasil keputusan di tingkat pertama di Majelis Hakim PTUN tersebut masih bisa diajukan banding oleh Pemkot Bogor. “Selain itu, proses hukum juga harus dimaksimalkan dan terdapatnya titik temu,” paparnya.

Adapun pencabutan IMB yang dilakukan Pemkot Bogor, sambung Mihradi, sebenarnya untuk menjamin keamanan dari tuntutan masyarakat yang menolak kegiatan keagamaan di Masjid Hambal. “Pemkot Bogor mencabut IMB karena menjaga keamanan. Tapi hasil yang keluar dari PTUN Bandung masih bisa dilakukan banding untuk dimediasi agar menemukan titik terang,” pungkasnya.

(yos/b/feb/run)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Dedi Mulyadi Sebut Sunda Itu Sosialis Tapi…

Sabtu, 30 September 2023 | 08:42 WIB

Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Jumat, 29 September 2023 | 10:25 WIB
X