METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun ini berencana menambah sembilan taman di masing-masing kecamatan. Rencananya ada sembilan proyek taman yang bakal dibangun dengan total anggaran Rp2 miliar.
Kepala Seksi Pertamanan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teguh Budiono, mengatakan, taman-taman ini dilakukan untuk memenuhi luas Ruangan Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bogor dan saran rekreasi masyarakat. Untuk taman layak anak, itu merupakan bagian dari Program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang sejalan dengan misi menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Kita membutuhkan banyak taman atau open space untuk anak-anak dan remaja. Jadi, rencananya nanti disiapkan skatepark-nya,” ujarnya. Teguh melanjutkan, taman layak anak diajukan lokasinya oleh DP3A yang tidak semuanya dibangun di Cibinong. Selain itu, pihaknya juga akan membangun beberapa taman yang sifatnya tematik. “Untuk lokasinya, kami masih cari lokasi strategis dari beberapa alternatif lokasi, memberi tema tertentu terhadap taman itu, tiga layak anak, tiga tematik dan tiga taman berbasis kecamatan,” ungkapnya.
Teguh juga menilai pembangunan sembilan taman masih jauh dari upaya pemenuhan RTH yang wajib dilakukan setiap pemerintah yakni 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private. Banyak RTH yang tidak bisa dijadikan taman. Kendalanya pun beragam. Salah satunya soal kepemilikan aset. Ia mencontohkan RTH yang dimiliki pihak swasta tidak serta merta bisa dimasukkan dalam upaya pemkab memenuhi RTH, karena bukan aset Pemkab Bogor, apalagi untuk mengubahnya menjadi taman.
“Lahan yang akan dijadikan RTH harus aset pemkab. Tinggal setiap kecamatan mengajukan akan adanya pembangunan taman sesuai kriteria yakni tiga layak anak, tiga tematik dan tiga taman berbasis kecamatan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Suryanto, mengatakan, RTH alami, seperti tanah kosong yang tidak ada peruntukannya, cukup banyak di Bumi Tegar Beriman. "Tapi yang kita inginkan, RTH yang bisa dimanfaatkan warga layaknya taman aktif," katanya.
Menurut dia, Cibinong Raya pertumbuhannya sangat cepat, terutama mengenai pembangunan perumahan, memerlukan aturan khusus untuk 'memagari' area-area yang telah direncanakan menjadi RTH Publik yang dibuat dan dikelola pemerintah. Setidaknya telah direncanakan 24 titik RTH. Mulai dari Kecamatan Sukaraja hingga Gunungputri dengan status lahan milik pemerintah maupun fasos-fasum.
"Bukan soal anggaran yang membuat pemkab lamban dalam menyediakan RTH. Yang jadi masalah, banyak area terbuka yang mau dijadikan RTH, tapi kepemilikannya ada di perorangan, bukan aset pemerintah," ungkapnya.
Selama ini, tambah dia, pemkab hanya mengandalkan lahan dari fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari perumahan untuk dijadikan RTH. Hingga saat ini, realisasinya masih jauh dari kewajiban menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah. "Untuk mencapai 30 persen memang masih jauh. Tapi sekarang mulai ada. Prinsipnya, pemda menyiapkan tempat ruang berkumpul untuk mengurangi perilaku negatif masyarakat," pungkasnya.
(ads/b/feb/py)