Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gerebek Lokasi Penyanderaan Dua TKW di Sukasari

- Kamis, 5 April 2018 | 09:00 WIB

-

METROPOLITAN - Sebuah bangunan dengan pagar berlapis fiberglass di Jalan Sukasari 2, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, digerebek polisi. Tempat itu menjadi markas penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW). Saat didatangi, polisi berhasil menemukan dua TKW yang disandera selama dua minggu.

Adalah Asri Rahayu (23) dan Ersinah (25), kedua wanita itu ditahan penyalur TKW yang selama ini mengirim tenaga kerja ke Singapura, Malaysia dan Hongkong.

Dari informasi yang dihimpun, penyanderaan dua TKW itu dilakukan PT HI karena keduanya dianggap melanggar kontrak kerja.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, pihaknya menggerebek tempat penampungan TKW karena menerima laporan adanya dugaan penyekepan.

Benar saja, saat didatangi, polisi menemukan dua wanita yang rupanya selama ini disandera penyalur kerja.

“Awalnya ada pihak keluarga yang melapor ke kami bahwa anggota keluarganya disekap tempat kerjanya. Setelah kami datangi, memang benar itu tempat penyalur TKI dan keduanya ada di situ. Akhirnya kami bawa semua ke mako untuk dimintai keterangan,” kata Didik.

Dari keterangan yang diperoleh, sambung Didik, keduanya ditahan karena dianggap melanggar perjanjian kerja. Awalnya, keduanya sepakat bekerja sebagai TKW di Singapura selama dua tahun. Mereka menyanggupi membayar biaya Rp20 juta dengan cara menyicilnya setiap bulan.

“Namun baru dua bulan bekerja, mereka ingin pulang alasannya tidak betah. Dua minggu lalu pun mereka tiba di Indonesia. Karena ada perjanjian yang harus diselesaikan, mereka pun belum diperbolehkan pulang sebelum ada jaminan akan dikembalikan uang penyalur. Uang biaya urus perjalanan, administrasi dan pelatihan sebelum berangkat yang harusnya dipotong dari gaji mereka per bulan. Istilahnya, penyalur minta kejelasan soal uang Rp20 juta itu,” bebernya.

Didik menjelaskan, pihak keluarga sebetulnya merasa keberatan dengan jumlah tersebut karena dinilai terlalu besar. Polresta Bogor Kota pun ikut memberi jaminan agar kedua TKW itu bisa kembali ke tempat asalnya sembari menunggu proses ke depannya. PT HI sendiri merupakan penyalur legal yang punya izin untuk memberangkatkan pekerja asal Indonesia ke luar negeri.

Hingga kini, Polresta Bogor Kota masih mendalami kasus tersebut. Sementara kedua TKW maupun penyalur sudah bisa pulang ke rumah masing-masing.

“Sejauh ini tidak ada bukti kekerasan yang dialami kedua TKW tersebut. Soal izin, ngakunya legal. Kami juga simpan berkas-berkas izin yang mereka punya. Kami akan menelusuri apakah ada unsur pidana atau tidak yang dilakukan perusahaan terkait perizinan operasional mereka ataupun tindakan-tindakan yang dilakukan selama dua bulan terhadap kedua TKI ini. Sebab, kami ranahnya ke pidana. Kalau ini kelihatannya sih perdata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba pernah menyebut bahwa penyalur tenaga kerja swasta memang punya tanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan, keselamatan, keamanan dan asuransi sejak penandatanganan perjanjian hingga pulang ke Tanah Air.

“Ada juga sanksi sesuai perjanjian. Jika ada, dianggap melanggar,” singkatnya. Saat Metropolitan mendatangi kantor cabang di Jalan Sukasari II tersebut, tidak ada pihak PT HI yang mau dimintai keterangan.

(ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X