Kabupaten Bogor misalnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengaku tidak bisa melakukan tes tersebut tanpa aturan. Untuk itu, pihaknya harus menunggu keputusan KPU RI terkait usulan pemeriksaan dadakan calon kepala daerah (cakada). “Kalau kami nunggu instruksi dari KPU RI saja,” kata Haryanto.
Sebab untuk memastikan calon bebas narkoba, pihaknya telah menyatukan rangkaian tes tersebut dengan tes kesehatan saat proses pendaftaran calon. “Sesuai tahapan, pemeriksaan sudah dilakukan untuk calon bupati dan wakil bupati saat pemeriksaan kesehatan beberapa waktu lalu,” terangnya.
Ia pun meyakini bahwa pemeriksaan dari BNN saat tes kesehatan di awal telah valid. “Begini, yang melakukan tes bersih dari narkoba adalah BNN. Dan KPU percaya apa yang sudah dilakukan oleh BNN,” ujarnya.
Komisioner KPU Kota Bogor Samsudin menuturkan, tes urine terhadap cakada sudah tidak perlu dilakukan. Sebab dengan mereka dinyatakan lolos tes kesehatan, itu sudah menandakan bahwa cakada bebas narkoba. “Nggak ada lagi, kan sudah lolos tes kesehatan. Tes kesehatan syarat seseorang ditetapkan sebagai paslon,” ujar pria yang akrab disapa Kang Sam.
Meski begitu, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengaku pihaknya akan mengikuti keputusan yang diambil DPR RI. “Kami sangat mendukung imbauan tersebut, selama itu memiliki dampak positif,” pungkasnya.
(ogi/b/feb/run)