Senin, 22 Desember 2025

Duit Kampanye di Pilbup Capai Rp1,3 Miliar

- Rabu, 25 April 2018 | 08:14 WIB

-
METROPOLITAN - Seluruh calon bupati dan wakil bupati diminta menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye. Namun di Kabupaten Bogor tidak semua pasangan calon (paslon) menyerahkannya. Seperti pasangan nomor urut lima Ade Wardhana-Asep Ruhiyat dan pasangan nomor urut tiga Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi).

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi mengatakan, sesuai jadwal, penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yakni pada 20 April hingga pukul 18:00 WIB. Meski demikian, seluruh paslon masuk kategori tidak patuh karena terlambat menyerahkan laporan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Erik menjelaskan, selain telat, masih ada dua paslon yang belum menyerahkan LPSDK hingga pukul 14:00 WIB kemarin. Beruntung, tidak ada sanksi dalam penyerahan laporan dana kampanye tahap dua ini dan hanya masuk kategori tidak patuh.

“Semua paslon telat menyerahkan LPSDK dari watu yang telah ditentukan. Bahkan ada yang belum menyerahkan yaitu pasangan nomor urut lima Ade Wardhana-Asep Ruhiyat dan pasangan nomor urut tiga Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi). Hanya memang LPSDK itu nggak ada sanksinya, hanya kategori tidak patuh,” jelas Erik kepada Metropolitan, kemarin.

Berdasarkan LPSDK yang telah diterima KPU, dari tiga paslon yang sudah menyerahkan, pasangan nomor urut dua Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) memiliki sumbangan paling besar mencapai Rp1,35 miliar. Selanjutnya pasangan nomor urut empat Gunawan Hasan-Ficky Rhoma (GH-FR) Rp285.000.960 dan pasangan nomor urut satu Fitri Putra Nugraha (Nungki)-Bayu Syah Johan Rp68 juta. Sementara dua calon lainnya belum menyerahkan LPSDK.

Ke depan, Erik meminta paslon maupun tim tepat waktu dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Sebab pada laporan tahap ketiga yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 24 Juni mendatang, paslon yang terlambat menyerahkan sebelum pukul 18:00 WIB terancam didiskualifikasi atau dibatalkan dari pencalonan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017.

“Saran kami paslon menyiapkan orang yang khusus mengurusi laporan dana kampanye ini seperti auditor. Karena memang laporan ini butuh orang yang benar-benar paham. Kami ingin tidak ada yang telat menyerahkan nantinya. Maka perlu dipersiapkan,” tegasnya.

Sementara di Kota Bogor, seluruh paslonnya menyerahkan laporan sesuai jadwal. Paslon Bima Arya-Dedie A Rachim menjadi penerima sumbangan terbanyak dengan nilai sebesar Rp674.150.000. Sementara paslon Edgar Suratman-Sefwelly Gynanjar Djoyodiningrat menjadi penerima sumbangan terbuncit (sedikit, red) dengan anggaran Rp277.515.000.

LPSDK ini sendiri berdasarkan surat pengumuman KPU dengan Nomor: 447/PL.03.5-Pu/3271/KPU.Kot/IV/2018 tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota peserta pilwalkot Bogor 2018. Anggaran ini sudah diserahkan masing-masing paslon sejak pekan lalu.

“Sudah dilaporkan sejak Jumat (20/4). Tetapi wewenang kami hanya mengumumkan. Kalau laporan detailnya (penggunaan anggaran, red) milik Kantor Akuntan Publik,” kata Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu.

Menurutnya, soal penggunaan biaya kampanye, masing-masing paslon hanya diperbolehkan maksimum menggunakan anggaran sebesar Rp30 miliar. Pembatasan ini dilakukan untuk kesetaraan dan kesanggupan masing-masing paslon. “Itu batasan maksimal dan masih sama (Rp30 miliar, red). Disamakan untuk kesetaraan dan kesanggupan paslon,” tegasnya.

(fin/rez/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X