Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Anita, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.
Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Di kalangan para ekstremis, ia dikenal sebagai sosok yang berpegang teguh pada jalan jihad para kaum radikal. Bagi para anggota kelompoknya, Aman Abdurahman juga dikenal memiliki kapasitas akademik yang baik. Dari semua itu, para pengikutnya menjuluki ia sebagai ‘Singa Tauhid’.
Pengacara terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani menyebut tuntutan hukuman mati JPU terhadap kliennya adalah hal yang tak bijaksana.
Ia menegaskan, apa yang dituangkan JPU dalam tuntutannya tidak sesuai fakta persidangan. Menurut Asrudin, kliennya sama sekali tak ada hubungannya dengan aksi teror bom Thamrin, begitu juga beberapa aksi teror bom lain yang disebut JPU dalam tuntutannya.
Jika merunut fakta yang terungkap di persidangan, maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustadz Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda. Semuanya hanya dikaitkan JPU," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya segera menyusun pembelaan atau pledoi guna dibacakan pada sidang lanjutan. Dia pun menyayangkan tuntutan JPU yang menyebut bahwa tak ada hal meringankan yang dilakukan kliennya.
Sementara selama persidangan berlangsung, Aman terlihat gelisah. Kadang pria berperawakan kurus itu bertopang dagu, kadang menyilangkan kaki dan tiba-tiba duduk tegak, bangkit dari sandaran kursi.