Seperti diketahui, sebanyak 63.310 calon jamaah First Travel gagal berangkat meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah. Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp905 miliar.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano mengatakan, jaksa dalam surat tuntutan meminta sejumlah aset diserahkan kepada calon jamaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tak mau mengurus barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan kepada mereka dengan kerugian yang mereka alami tak seimbang. Jadi pihak pengelola tak mau menanggung risiko digugat korban-korban lainnya. "Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan, red), kita rampas untuk negara," ujar Teguh.
Dalam putusan bos First Travel, majelis hakim mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529. Majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jamaah yang menjadi korban. "Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan. Maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim."Tuntutan saya kan agar aset dikembalikan korban. Nah, korban nggak mau, menolak. Ya sudah biarin, sekalian dirampas untuk negara," kata Jaksa Heri Jerman.
Sedangkan atas vonis terhadap bos First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara lalu Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Sementara Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan kurungan. "Atas vonis ini, jaksa lebih dulu akan melaporkan hasil persidangan ke pimpinan sebelum memutuskan banding. Setelah saya lapor pimpinan saya dulu," ucapnya. Bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, terbukti melakukan penggelapan atas duit setoran calon jamaah umrah dan melakukan pidana pencucian uang. Hakim memaparkan bos First Travel menawarkan paket umrah promo seharga Rp14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jamaah dijanjikan diberangkatkan mulai November 2016- Mei 2017."Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jamaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jamaah mendaftar dan telah membayar," sambungnya.
Uang setoran jamaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jamaah karena bos First Travel termasuk Kiki Hasibuan harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor. Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi baik melalui media sosial yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang dan penjualan franchise First Travel ke beberapa perusahaan. "Promosi ini yang berhasil membuat calon jamaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank," imbuhnya.
Hakim menyebut jumlah calon jamaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jamaah mencapai Rp1,319 triliun. Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jamaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan. "Akibat perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jamaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga Juli 2017 nilainya Rp905.333.000.000, (jamaah, red) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," ujarnya.Sementara dalam persidangan terlihat sejumlah korban yang merupakan calon jamaah umrah yang gagal. Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut. "Harusnya hukuman mati. (Hukuman penjara, red) di atas 20 tahun, harusnya hukuman mati," kata seorang korban yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada diungkapkan warga Cijantung, Tiara. Ia menyatakan tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para bos First Travel tersebut. Sebab, bisa saja mereka mengajukan banding dan memperoleh pengurangan masa hukuman. Tiara mengaku masih menunggu hasil pengajuan banding ketiga bos First Travel. Namun demikian, ia tidak ingin mereka dihukum lebih ringan. "Kalau di sini (dihukum penjara, red) 20 tahun, di akhirat (dihukum, red) seumur hidup," sebut Tiara.
(det/kom/rez/run)