Tak cuma netralitas TNI-Polri saja yang ramai disoal. Jelang pencoblosan yang tinggal menghitung hari, netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) juga jadi perhatian. Di Kota Bogor, sejumlah PNS harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sampai H-2, tercatat sudah tiga pegawai pelat merah yang diperiksa penyelenggara pemilu.
Dengan mobil Ayla bernomor polisi F 1709 EP, Lurah Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Heri Eriyadi, memenuhi panggilan Panwaslu Kota Bogor sekitar pukul 14:00 WIB, kemarin.
Pemanggilan tersebut dilakukan atas posting-an status WhatsApp dan Instagram miliknya yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Bogor dan sempat viral. Hingga masa tenang kampanye, Panwaslu Kota Bogor sudah mencatat ada tiga laporan ASN yang diduga melanggar. Namun keduanya hanya diberikan sanksi administrasi. Sedangkan Lurah Babakan masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau mengatakan, pemanggilan Lurah Babakan Heri Eriyadi oleh Panwas itu untuk memberi informasi awal tentang posting-an foto yang mendukung salah satu palson. Hari ini beliau sudah menjelaskan kronologisnya. Setelah itu Komisioner Kota Bogor bersama tim hukum akan mengkaji secara teliti dan ketat, termasuk mengumpulkan keterangan lainnya. “Kita ingin mencari tahu kronologisnya seperti apa sampai muncul posting-an tersebut. Adanya unsur disengaja atau tidak, masih dalam kajian klarifikasi secara lengkap,” katanya.
Heri Eriyadi mengaku posting-an tersebut dilakukan anaknya saat menonton bola sekitar pukul 00:00 WIB. Sedangkan anaknya mendapat posting-an itu dari pamannya. Yustinus mengatakan, yang pasti Heri Eriyadi sudah membuat pernyataan di atas materai, yang jika dilakukan pemanggilan di waktu-waktu tertentu sudah siap. Tim pun bakal menggelar rapat pleno untuk membahas masalah status posting-an WhatsApp dan Instagram milik Heri yang mendukung salah satu paslon wali kota Bogor yang sempat viral.
“Sesuai aturan, minimal enam hari ke depan sudah ada kepastian. Jika terbukti bersalah, kami rekomendasikan ke yang paling atas. Sanksinya jika pelanggaran ringan bisa penundaan gaji selama setahun dan penurunan jabatan. Sanksi beratnya hingga pemecatan,” jelasnya.
Yustinus menambahkan, hingga hari tenang ini, pelanggaran kampanye yang masuk ke Panwaslu sudah ada tiga ASN di Kota Bogor. Pertama, Lurah Batutulis Ahmad Royadi yang kasusnya sudah selesai dua bulan lalu. Termasuk Dirut RSUD Kota Bogor dr Dewi Basmala. Keduanya diberi sanksi berupa teguran lisan dengan dibuatkan surat pernyataan resmi di atas materai. Jika keduanya terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, prosesnya akan dilempar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kita meminta ASN di Kota Bogor tidak menyalahgunakan jabatan dan netral. Jika menemukan pelanggaran oleh ASN, tentunya bakal ditindak,” tegasnya.
Namun, bos RSUD Kota Bogor itu belum memberi keterangan apa pun soal pemeriksaan oleh Panwaslu.
Sementara saat dikonfirmasi terkait pemanggilan ke kantor Panwaslu, Lurah Babakan Heri Eryadi meminta menanyakannya langsung ke Panwaslu agar lebih jelas. Intinya ada 20 pertanyaan yang ditanyakan Panwaslu dengan waktu satu jam setengah. ”Untuk lebih jelasnya Panwaslu. Status di WA pun sudah dihapus,” ucap Heri.
Selang beberapa waktu, Ketua Advokasi dan Hukum Paslon RZ, Muaz HD, mendatangi kantor KPU untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan Lurah Babakan. Kedatangannya itu untuk melaporkan tindak pelanggaran ASN yang sengaja mengajak folower-nya sekitar 880 orang untuk mencoblos paslon nomor tiga. Padahal berdasarkan PKPU 04 Tahun 2017 Pasal 66, TNI, Polri dan ASN tidak diperbolehkan memihak, tidak diperbolehkan memberikan suatu tindakan menguntungkan satu calon ataupun calon lain. Di peraturan ASN juga sudah jelas larangan kegiatan politik. “Jelas ini merugikan, apalagi dia seorang lurah yang jelas memberi pengaruh kepada warganya. Terlebih ada folower-nya. Apalagi ini masa tenang,” pungkasnya. (ads/c/feb/run)