METROPOLITAN - Adanya dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Bogor menuai perhatian dari pakar politik.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi mengatakan, kasus yang terjadi di Tenjo secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi jika kotak suara sudah disegel. Jika ada masalah, suara yang masuk memang bisa dihitung ulang dan dibuka, tetapi di tingkat kecamatan. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi penyelenggara pilkada di Kabupaten Bogor.
“Ini yang menjadi kekhawatiran soal keteledoran dan kelalaian KPPS. Termasuk kemampuan KPPS dalam merekap suara dalan formulir rekap. Padahal tidak ada aturan mana pun yang membolehkan pembukaan kotak suara setelah disegel. Andaipun ada keberatan, silakan diajukan dan dilaporkan saksi dan pencocokannya nanti di PPK,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa modus yang mungkin dilakukan untuk penggelembungan atau penggembosan suara. Pertama, ada dalam tubuh tim sukses terkait mobilisasi massa dalam memanipulasi suara. “Kedua, di TPS, sangat mungkin kurangnya integritas penyelenggara atau keberpihakan terhadap paslon tertentu, sehingga berbagai cara dilakukan manipulasi di TPS,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yus, kerawanan terjadi saat pergeseran kotak suara. Apalagi seperti Kabupaten Bogor yang punya kontur wilayah Kabupaten Bogor yang luas dan masih banyak daerah-daerah pelosok yang jauh dari pusat kota. Misalnya saat perjalanan kotak suara dari TPS ke kecamatan. “Bisa saja TPS yang jauh, nah dalam perjalanan itu diutak-atik. Maka memang yang jadi penting ialah integritas semua yang terlibat, mulai dari petugas hingga aparat keamanannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti tak memungkiri jika ada perbedaan jumlah saat pleno di Kecematan Tenjo. Akibatnya, KPU membuka kotak suara untuk mengecek ulang setelah mendapat persetujuan Panwaslu dan para saksi.
“Jadi saya luruskan, di wilayah Tenjo ada satu TPS yang dis ertifikat C1-nya penjumlahannya berbeda. Untuk itu, atas persetujuan saksi dan juga Panwaslu, maka kotak di TPS tersebut dibuka. Saat ini sudah clear dan diperbaiki,” kata Haryanto kepada Metropolitan.
Saat ditanya soal indikasi kecurangan berupa penggembosan suara, dirinya mengaku setiap saksi memiliki C1 yang bisa dibandingkan. Sehingga akan terlihat jika ada perbedaan jumlah. “Kan ada saksi, disaksikan para saksi dan Panwaslu, jadi bisa dibandingkan hasilnya. Sesuai aturan, kalau di C1 beda atau tidak sesuai, maka akan dibuka kotak. Nanti yang dilihat C1 pleno,” terangnya.
Senada, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin membenarkan ada perbedaan jumlah suara saat rekapitulasi di Tenjo. Tetapi setelah membandingkan dengan data dari masing-masing saksi, Panwaslu akhirnya membuka ulang kotak suara dan mengeceknya kembali bersama-sama
“Tenjo sudah clear. Masing-masing saksi punya data, termasuk Panwaslu dan PPK. Memang ada perbedaan data satu sama lain, tapi sudah selesai dengan pembuktian membuka kotak suara disaksikan Panwascam, PPK, saksi, kepolisian dan babinsa,” jelas Ridwan.
Meski demikian, Ridwan mengaku kemungkinan adanya upaya permainan suara harus tetap diantisipasi. Idealnya, setelah pleno, kotak suara harus segera dibawa ke KPU Kabupaten Bogor. Sehingga pengamanannya akan lebih mudah dan terpusat dan meminimalisasi kecurangan.
“Memang tidak menutup kemungkinan. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan ataupun temuan ke arah manipulasi suara. Sarannya kotak suara harus cepat-cepat dibawa, jadi tidak ada alasan setelah pleno kotak suara di simpan di kecamatan, karena ngapain juga lama-lama karena akhirnya malah menimbulkan kecurigaan. Saya sudah sampaikan ke KPU dan kepolisian pun siap mengawal,” terangnya.
Selain itu, Ridwan memastikan akan terus mengawal netralitas penyelenggara dan semua berjalan sesuai aturan. Jika ada kejanggalan, dirinya meminta masyarakat segera melapor ke Panwaslu. “Komitmen Panwas menjaga netralitas penyelenggara. Kami tugasnya mengawasi dan mengamankan suara. Kalau suara itu jumlahnya satu, sampai ke kabupaten harus satu. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Apabila ada kejanggalan dari penyelenggara, silakan dilaporkan ke Panwaslu,” tegas Ridwan. (fin/ryn/d/feb/run)