Senin, 22 Desember 2025

September, Putusan MK Baru Keluar

- Senin, 23 Juli 2018 | 09:01 WIB

-

METROPOLITAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 68 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pilkada Serentak 2018. Hal ini secara detail dapat dilihat di laman resmi MK. "Kalau terkait permasalahan apa saja, belum bisa disampaikan. Kami masih konsentrasi mengumpulkan permohonan dulu," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (18/7). Fajar mengatakan, enam dari 68 permohanan PHP merupakan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. "Ada enam provinsi, di antaranya Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Papua," ucapnya. Fajar menambahkan, usai permohonan diterima, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya. Kemudian, ada tahapan perbaikan bagi pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kembali ke MK untuk diverifikasi. Terakhir, jika semua berkas sudah lengkap, maka perkara tersebut bisa segera disidangkan. "Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti," tuturnya. Mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah. Jadi, MK tinggal menyesuaikan saja," terangnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September. Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.(jp/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X