METROPOLITAN - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018 telah selesai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Setelah mendengarkan keterangan termohon, KPU diberi waktu empat hari untuk menyampaikan jawaban pada sidang kedua yang akan digelar 31 Juli 2018 pukul 10:00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Pada sidang pertama, KPU tidak didampingi pengacara. Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti hadir langsung bersama Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi. “Sidang pertama tadi itu penyampaian gugatan dan bukti-bukti dari pemohon. Sidang selanjutnya Selasa, 31 Juli, pukul 10:00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon atau KPU,” kata Haryanto usai mengikuti sidang. Ia menjelaskan, KPU punya waktu kurang lebih empat hari untuk menyusun jawaban. Sebab, KPU harus menyampaikan jawaban paling lambat sehari sebelum sidang yaitu pada Senin, 30 Juli, pukul 10:00 WIB. “Kami akan menjawab apa yang disampaikan pemohon, terutama soal pokok-pokoknya yaitu soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Baru akan kami bahas besok (hari ini, red). Karena sampai sidang pertama tadi, pemohon masih dimungkinkan melakukan perbaikan gugatan. Kalau ada tambahan bukti, hari ini (kemarin, red) terakhir bagi pemohon,” terangnya. Pada saat memberi jawaban nanti, KPU juga akan menyampaikan bukti-bukti yang mereka punya. Menurut Haryanto, gugatan utama ada pada soal DPTb dan tidak ada yang mempermasalahkan perolehan suara dari seluruh pasangan calon. Sementara kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi), Herdian Nuriyadin, selaku pemohon, mengaku mengajukan tujuh gugatan kepada KPU Kabupaten Bogor. Dirinya pun telah memaparkan seluruh isi gugatan di depan majelis hakim dan meyakini 99% gugatannya diterima. “Kami memiliki bukti kuat yang bisa memenangkan gugatan ini. Jika bukti kami tidak kuat, tidak mungkin ini teregristasi dan saat ini baru selesai sidang pemeriksaan pendahuluan,” aku Herdian. Dalam gugatannya, Herdian meminta MK membatalkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati (pilbup) Bogor 2018. Menurutnya, ada beberapa alasan atas tuntutan pembatalan hasil pleno perolehan suara, di antaranya karena tidak sahnya suara DPTb. “DPTb yang tidak jelas dan mencapai 77.000 lebih menjadi alasan kami dalam menuntut pembatalan hasil pleno perolehan suara pilbup Bogor kepada Hakim MK,” terangnya. Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi pasangan Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist), Usep Supratman, mengatakan bahwa klaim yang menyatakan gugatan paslon nomor tiga Jaro Ade-Ingrid Kansil dikabulkan majelis hakim, ternyata tidak terbukti. Faktanya, sidang pendahuluan yang digelar kemarin hanya mendengarkan pembacaan gugatan yang disampaikan kuasa hukum paslon nomor tiga. “Sekarang sudah jelaskan siapa yang menyebarkan berita hoaks. Baru mulai sidang sudah mengklaim menang,” kata Usep. Usep juga hadir langsung sebagai kuasa hukum paslon Hadist dalam posisi sebagai pihak terkait. Menurutnya, majelis hakim tidak akan bertindak di luar kewenangannya. Ia mencontohkan soal syarat gugatan maksimal selisih 0,5 persen untuk pilkada kabupaten dengan pemilih di atas satu juta yang tertera jelas di UU Pilkada. “Itu pasti yang menjadi landasan hakim dalam mengambil keputusan. Kita tahu semua selisih di pilkada Kabupaten Bogor jauh di atas 0,5 persen. Jadi kita sudah bisa baca arah putusan majelis hakim,” jelasnya. Usep mengatakan, dalam persidangan kemarin, hakim konstitusi sempat merespons gugatan paslon nomor tiga. Mereka diminta membuktikan dugaan suara yang hilang dan perbedaan hasil penghitungan yang dibuat KPU dan hasil penghitungan yang dibuat pemohon. “Setelah sidang kedua nanti, agendanya putusan dismissal. Perkara ini lanjut atau tidak. Saya hakul yakin gugatan paslon tiga ditolak, merujuk syarat selisih suara yang diatur di UU Pilkada,” pungkas Usep. (fin/c/feb/run)