Senin, 22 Desember 2025

Joget Keke Challenge Bisa Dipenjara

- Jumat, 27 Juli 2018 | 12:19 WIB

Tantangan menari dekat mobil yang berjalan atau yang populer dengan istilah Keke Challenge, menjadi viral di media sosial. Demam Keke Challenge yang mendunia ini makin mewabah di Indonesia. Dari kalangan artis hingga selebgram, banyak yang keranjingan dengan aksi bahaya ini. Tak ayal, banyak masyarakat yang akhirnya meniru gaya itu hingga menimbulkan keresahan. Banyak yang tergoda untuk menari diiringi lagu ’In My Feeling’ milik Drake ini. Viralnya Keke Dance Challenge ini pun menimbulkan banyak kontroversi karena dianggap berbahaya. Sejumlah negara telah melarang warga negara­nya melakukan tantangan ini dengan pembe­rian sanksi. Seperti di Amerika Serikat (AS), Oman dan Mesir. Di Mesir, pelakunya akan dikenakan penalti setahun penjara dan denda mulai 1.000 Pound (se­kitar Rp812 ribu) hingga 3.000 Pound Mesir (sekitar Rp2,4 juta). Di Oman, pelakunya justru diganjar hukuman lebih berat. Yakni denda 50 rial Oman (Rp1,8 juta). Selain itu, SIM-nya juga akan diberi tanda pelanggaran berupa tiga poin hitam. Namun di Indonesia, masy­arakatnya justru bebas mela­kukannya. Ini terbukti dari banyaknya artis, selebgram dan publik figur lainnya yang men­jadikan Keke Challenge sebagai aksi guyonan. Padahal, aksi berupa tantan­gan melompat dari mobil dan membiarkan pintu mobilnya terbuka sembari joget di jalan ini mengundang bahaya. Bukan cuma mempertaruhkan nyawa sendiri, tetapi juga banyak orang. Mengutip pernyataan Kepala Polisi Methuen, Massachusetts, AS Joseph Solomon dari CBS Boston, aksi Keke Challenge ini hanya tinggal menunggu wak­tu jatuhnya korban. ”Ini hanya soal waktu sebe­lum seseorang terlindas roda mobil atau terseret, atau si pengemudi yang sedang me­rekam tiba-tiba menabrak orang yang sedang menyebe­rang,” terangnya. Faktanya, apa yang diutarakan Solomon benar adanya. Di In­donesia, beberapa artis juga jadi korbannya. Salah satunya Hanin Dhiya. Dalam video yang diunggahnya di Instagram, ter­lihat ia asyik melakukan tarian diiringi musik Drake. Namun tiba-tiba ia tersandung dan tersungkur jatuh ke aspal ketika sedang menari. Orang dalam mobil yang sedang me­rekam pun ikut panik dan mengakhiri rekamannya. Bukan hanya Hanin, artis lain­nya seperti Cheryl Juno juga melakukan aksi serupa yang membahayakan diri dan bayi dalam kandungannya. Sebab, ia nekat melakukannya di usia kandungan sembilan bulan hingga akhirnya mengalami kontraksi. Yang terbaru adalah Nia Ra­madhani dan Jessica Iskandar yang juga tak mau kalah dengan booming Keke Challenge. Sampai-sampai saat berjoget, keduanya mengabaikan adanya motor yang melintas. Maraknya aksi ini pun jadi perhatian pihak kepolisian. Kepala Biro Penerangan Ma­syarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan pemain Keke Dance Challenge dapat dijerat Pasal 283 Undang-Un­dang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan dengan ancaman pidana denda Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan. Pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan me­nyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendar­aan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengaki­batkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ”Pasal 283 denda Rp750 ribu kurungan tiga bulan,” kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7). Ia menilai Keke Dance Chal­lenge dapat menimbulkan ke­celakaan lalu lintas. Menurut­nya, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan se­bagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemu­dian berjoget. ”Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelaka­an. Kalau mau joget di tempat senam saja. Kalau di jalan, undang-undangnya konsen­trasi,” kata jenderal bintang satu itu. Ia pun menegaskan pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum dalam me­nyikapi Keke Dance Challenge demi menjaga keselamatan masyarakat dalam berkendara. ”Kami akan lakukan peninda­kan. Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa po­lisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggung jawab pada dirinya saja, tetapi kepada ma­syarakat pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Di Bogor, Kasat Lantas Bogor AKP Hasby Ristama juga me­wanti masyarakat untuk tidak melakukan aksi konyol tersebut. “Walaupun hal tersebut meru­pakan bentuk kreativitas ma­syarakat kita, faktor keselama­tan dan norma tetap harus kita kedepankan,” tutur Hasby saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin malam. Hasby mengimbau masyara­kat memperhatikan kondisi sekitar saat hendak melakukan Keke Challenge, terlebih jika melakukan hal tersebut di tem­pat umum yang sering dilin­tasi kendaraan. “Walaupun bebas bereks­presi dalam mengembangkan kreativitas, tetapi tetap saja yang namanya bebas itu tetap ada aturan dan norma yang harus kita patuhi seksama,” jelasnya. (ogi/c/cn/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X