Tantangan menari dekat mobil yang berjalan atau yang populer dengan istilah Keke Challenge, menjadi viral di media sosial. Demam Keke Challenge yang mendunia ini makin mewabah di Indonesia. Dari kalangan artis hingga selebgram, banyak yang keranjingan dengan aksi bahaya ini. Tak ayal, banyak masyarakat yang akhirnya meniru gaya itu hingga menimbulkan keresahan. Banyak yang tergoda untuk menari diiringi lagu ’In My Feeling’ milik Drake ini. Viralnya Keke Dance Challenge ini pun menimbulkan banyak kontroversi karena dianggap berbahaya. Sejumlah negara telah melarang warga negaranya melakukan tantangan ini dengan pemberian sanksi. Seperti di Amerika Serikat (AS), Oman dan Mesir. Di Mesir, pelakunya akan dikenakan penalti setahun penjara dan denda mulai 1.000 Pound (sekitar Rp812 ribu) hingga 3.000 Pound Mesir (sekitar Rp2,4 juta). Di Oman, pelakunya justru diganjar hukuman lebih berat. Yakni denda 50 rial Oman (Rp1,8 juta). Selain itu, SIM-nya juga akan diberi tanda pelanggaran berupa tiga poin hitam. Namun di Indonesia, masyarakatnya justru bebas melakukannya. Ini terbukti dari banyaknya artis, selebgram dan publik figur lainnya yang menjadikan Keke Challenge sebagai aksi guyonan. Padahal, aksi berupa tantangan melompat dari mobil dan membiarkan pintu mobilnya terbuka sembari joget di jalan ini mengundang bahaya. Bukan cuma mempertaruhkan nyawa sendiri, tetapi juga banyak orang. Mengutip pernyataan Kepala Polisi Methuen, Massachusetts, AS Joseph Solomon dari CBS Boston, aksi Keke Challenge ini hanya tinggal menunggu waktu jatuhnya korban. ”Ini hanya soal waktu sebelum seseorang terlindas roda mobil atau terseret, atau si pengemudi yang sedang merekam tiba-tiba menabrak orang yang sedang menyeberang,” terangnya. Faktanya, apa yang diutarakan Solomon benar adanya. Di Indonesia, beberapa artis juga jadi korbannya. Salah satunya Hanin Dhiya. Dalam video yang diunggahnya di Instagram, terlihat ia asyik melakukan tarian diiringi musik Drake. Namun tiba-tiba ia tersandung dan tersungkur jatuh ke aspal ketika sedang menari. Orang dalam mobil yang sedang merekam pun ikut panik dan mengakhiri rekamannya. Bukan hanya Hanin, artis lainnya seperti Cheryl Juno juga melakukan aksi serupa yang membahayakan diri dan bayi dalam kandungannya. Sebab, ia nekat melakukannya di usia kandungan sembilan bulan hingga akhirnya mengalami kontraksi. Yang terbaru adalah Nia Ramadhani dan Jessica Iskandar yang juga tak mau kalah dengan booming Keke Challenge. Sampai-sampai saat berjoget, keduanya mengabaikan adanya motor yang melintas. Maraknya aksi ini pun jadi perhatian pihak kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan pemain Keke Dance Challenge dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana denda Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan. Pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ”Pasal 283 denda Rp750 ribu kurungan tiga bulan,” kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7). Ia menilai Keke Dance Challenge dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemudian berjoget. ”Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan. Kalau mau joget di tempat senam saja. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi,” kata jenderal bintang satu itu. Ia pun menegaskan pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum dalam menyikapi Keke Dance Challenge demi menjaga keselamatan masyarakat dalam berkendara. ”Kami akan lakukan penindakan. Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggung jawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Di Bogor, Kasat Lantas Bogor AKP Hasby Ristama juga mewanti masyarakat untuk tidak melakukan aksi konyol tersebut. “Walaupun hal tersebut merupakan bentuk kreativitas masyarakat kita, faktor keselamatan dan norma tetap harus kita kedepankan,” tutur Hasby saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin malam. Hasby mengimbau masyarakat memperhatikan kondisi sekitar saat hendak melakukan Keke Challenge, terlebih jika melakukan hal tersebut di tempat umum yang sering dilintasi kendaraan. “Walaupun bebas berekspresi dalam mengembangkan kreativitas, tetapi tetap saja yang namanya bebas itu tetap ada aturan dan norma yang harus kita patuhi seksama,” jelasnya. (ogi/c/cn/feb/run)