METROPOLITAN - ‘Minuman keras (miras), apa pun namamu. Tak akan kureguk lagi dan tak akan kuminum lagi walau setetes (setetes)’. Lirik lagu milik Rhoma Irama berjudul Mirasantika itu rasanya perlu diputar lagi sebagai pengingat akan bahaya miras. Apalagi jika cairan itu sengaja dioplos seperti yang dilakukan Asep Maulana (20), pemuda Cisarua, hingga akhirnya tewas.
Asep bersama kedua temannya kena batunya akibat mengoplos miras. Warga Kampung Pesangrahan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, itu tewas usai pesta miras bareng pemuda lainnya. Sebelum tewas pada Sabtu (4/8/2018), Asep sempat mengonsumsi obat dari dokter untuk pengobati lukanya pasca kecelakaan.
Saat itu, Rabu (1/8/18) sekitar pukul 20:00 WIB, korban mengajak temannya membeli miras oplosan di Pasar Atas, Jalan Raya Puncak, Cisarua. Minuman itu dibeli dari salah satu kedai jamu di Pasar Atas tersebut. Setelah itu Asep merasakan lapar yang hebat dan pusing hingga memutuskan mencari makan. Korban pun memilih menyantap menu sate kambing.
''Pada saat itu korban kondisi tubuhnya semakin tak karuan usai mengisi perutnya dengan daging kambing. Akhirnya korban meminta temannya untuk diantarkan pulang ke rumah,” beber Kapolsek Cisarua Kompol Nur Ichani Hastono saat rilis di Mako Polres Bogor.
Setibanya di rumah, kondisi korban bukannya pulih. Pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 09:00 WIB, korban mengalami muntah-muntah hingga tak sadarkan diri. Ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.
Karena kondisinya sudah parah dan terus menurun, korban meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 02:30 WIB. “Rupanya dua temannya juga sudah lebih dulu meninggal gara-gara ini (miras oplosan, red). Jadi totalnya ada tiga orang,” kata Hastono.
Korban sengaja mencampurkan beberapa bahan untuk dibuat mabuk-mabukan. Ada minuman bersoda dan minuman berenergi yang mengandung alkohol 80 persen. Sampai akhirnya dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menggerebek warung yang selama ini menjual miras.
“Ada kedai jamu tempat Asep dan temannya membeli miras oplosan di Pasar Atas, Puncak, Cisarua. Dari tangan penjual, kami mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan yaitu enam bungkus plastik miras oplosan dan satu galon Aqua miras oplosan," papar Hastono.
Penjual berinisial APL sudah ditahan polisi. Ia berasal dari Kampung Ciawitali, Desa Gunungpucung, Kabupaten Cianjur. Dari pengakuannya pada polisi, APL telah menjalankan bisnisnya dalam tujuh bulan terakhir.
“Atas perbuatannya yakni menjual miras oplosan tersebut, penjual miras dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya. (feb/run)