Senin, 22 Desember 2025

Sudah Dicoret, 18 Bacaleg Masuk DCS Lagi

- Selasa, 21 Agustus 2018 | 08:11 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kembali menggelar mediasi antara KPU Kabupaten Bogor dengan partai politik (parpol) yang tidak terima bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya dicoret karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemarin (20/8). Mediasi kedua itu pun menghasilkan beberapa kesepakatan antara pemohon yaitu Partai Berkarya dan Perindo dengan KPU Kabupaten Bogor. Dalam DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, sepuluh bacaleg Partai Berkarya Kabupaten Bogor dianggap TMS. Sementara di Partai Perindo Kabupaten Bogor ada 12 bacaleg yang dianggap TMS. Total ada 22 bacaleg dari dua parpol tersebut yang TMS. Informasi yang dihimpun Metropolitan, mediasi menghasilkan kesepakatan dengan meloloskan bacaleg yang TMS namun menyisakan satu bacaleg yang tidak menemui kesepakatan. Untuk Partai Perindo, ada salah satu bacaleg perempuan yang dianggap tidak melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat verifikasi sehingga statusnya di-TMS-kan. Karena ada aturan keterwakilan perempuan, otomatis bacaleg lain di dapil yang sama dengan bacaleg tersebut tidak bisa mencalonkan diri semuanya. Total ada sembilan bacaleg Perindo dari satu dapil yang juga TMS. Sementara Partai Berkarya mengaku bacaleg di Dapil I yang semua TMS dinyatakan seluruhnya bisa masuk di DCS. Partai Berkarya sendiri mendaftarkan sembilan bacalegnya di Dapil I. Artinya jika sembilan bacaleg dari Perindo dan sembilan bacaleg dari Partai Berkarya berhasil lolos, ada total 18 bacaleg yang sebelumnya dicoret jadi dimasukkan lagi dalam DCS. Sementara satu bacaleg lagi dari Partai Berkarya belum menemui kesepakatan dan dilanjut dengan sidang ajudikasi untuk menentukan lolos atau tidaknya mulai hari ini, (21/8). "Selesai, semua sudah clear, semuanya masuk lagi ada sembilan. Jadi masuk di DCS, sesuai aturan yang ada. Dari awal kami memang tidak ada permasalahan, hanya miss komunikasi saja," kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bogor Yudia Irawan usai mediasi. Senada, Sekretaris DPC Partai Berkarya Kabupaten Bogor Achmad Fauzi Fattah mengaku bacalegnya di Dapil I yang semua TMS dinyatakan seluruhnya bisa masuk di DCS. Namun, masih ada satu bacaleg yang belum menemui kesepakatan dan akan mengikuti sidang ajudikasi. "Yang tertinggal satu masih harus mengikuti sidang ajudikasi karena di mediasi tidak menemukan kesepakatan. Ada satu persyaratan yang sebenarnya ada namun memang telat menyerahkan. Karena telat itu, makanya satu bacaleg kami TMS. Tentu dengan ajudikasi mudah-mudahan bisa lolos. Pertimbangannya surat pengunduran diri sudah diurus dari awal. Kami siapkan saksi dan bukti untuk ajudikasi besok (hari ini, red)," kata Fauzi. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, pada dasarnya mediasi merupakan salah satu upaya hukum resmi jika ada keberatan atas DCS yang telah diumumkan. Partai Perindo dan Berkarya menggunakan jalur tersebut untuk membuka komunikasi dengan KPU Kabupaten Bogor. "Kalau kami pada dasarnya, selama bisa dibuktikan dan tidak bertentangan dengan PKPU 20 tahun 2018 dan hasil konsultasi kami dengan KPU RI dengan beberapa argumen yang disampaikan, KPU tidak pernah memberatkan. Bahkan kami selalu membangun komunikasi yang baik dengan parpol," terang Ummi usai mediasi. Menurutnya, semua keputusan yang diambil selama proses mediasi sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, KPU Kabupaten Bogor juga sudah terlebih dulu melakukam konsultasi dengan KPU RI hingga KPU Jabar sebelum mediasi berlangsung. "Untuk Perindo dan Berkarya ini kami konsultasikan juga ke Help Desk Pencalonan KPU RI hingga KPU Jabar. Bahkan telah melalui proses pembahasan bersama komisioner KPU hingga pokja pencalonan. Yang pasti semua kesepakatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Sengketa Ridwan Arifin mengatakan, ada dua parpol yang ikut mediasi sesuai laporan yang sudah diregistrasi yaitu Perindo dan Berkarya. Perindo menemui kesepakatan saat mediasi kedua sementara Partai Berkarya masih ada poin yang belum menemui kesepakatan dan akan dilanjut ke Ajudikasi hari ini, (21/8). "Jadi memang ada beberapa kesepakatan yang juga berdasar. Sudah konsultasi juga ke KPU RI, Jabar hingga rapat dengan pokja. Jadi semua berdasarkan aturan yang jelas," kata Ridwan. Selanjutnya, ajudikasi rencananya akan digelar sore nanti. Dengan agenda mendengar permohonan pemohon, saksi hingga bukti yang dimiliki. Selain dua partai tersebut, PKPI Kabupaten juga dikabarkan akan menyampaikan permohonan mediasi ke Bawaslu Kabupaten Bogor, hari ini (21/8). "Jadi ajudikasi itu cukup panjang waktunya, sekitar 12 hari masa penyelesaian. Kita tunggu hasilnya nanti," tandasnya. (fin/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X