METROPOLITAN - Dengan rompi hitam merah, rombongan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengobok-obok kantor Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor, kemarin. Mereka mencari alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana deposito dan asuransi senilai Rp15 miliar. Kasus dugaan korupsi dana aset yang membelit direksi dan pegawai PD PPJ memasuki babak baru. Kejari Bogor bakal menetapkan tiga tersangka yang masih berstatus pejabat di perusahaan pelat merah tersebut. Tiga calon tersangka itu adalah mereka yang sudah dipanggil kejari pada 14 Agustus 2018 lalu dan masih aktif bekerja sebagai pejabat di PD PPJ Kota Bogor seperti Direktur Umum (Dirum) PD PPJ Deni Harumantaka dan dua pegawai lainnya di bagian keuangan berinisial DR dan KI. Sebelum resmi menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Bogor sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor pusat PD PPJ, kantor Unit Pasar Bogor dan rumah Direktur Umum PD PPJ Deni Harumantaka di Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Para penyidik tiba di gedung kantor pusat PD PPJ, Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, sekitar pukul 11:15 WIB. Tanpa basa-basi, lima penyidik yang mengenakan rompi korps Adhyaksa itu langsung menggeledah beberapa ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Termasuk di bagian keuangan. Petugas pun beberapa kali terlihat menanyakan kaitan dokumen kepada pegawai. Lebih dari dua jam, akhirnya penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper besar dari markas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pimpinan Direktur Utama (Dirut) Andri Latif tersebut. Tak sampai di situ, tim penyidik pun membagi dua tim di waktu bersamaan untuk menggeledah dan memeriksa dokumen di dua tempat berbeda, yakni di kantor Unit Pasar Bogor, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah dan rumah dirum PD PPJ di Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Sekitar pukul 14:30 WIB, penyidik membawa beberapa berkas dokumen dari kantor pasar tradisional tersebut. Sama halnya di kediaman dirum PD PPJ. Namun hingga proses selesai, tim penyidik Kejari Kota Bogor belum menetapkan status tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widianto Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan status penyelidikan. Dari pemanggilan dan permintaan keterangan saksi-saksi, menjadi proses penyidikan. Karena itu perlu dilakukan penggeledahan sebagai bagian dari prosedur untuk kemudian dikaji dan diteliti lebih lanjut. “Sejak Selasa (21/8) sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya pemanggilan kurang lebih 20 saksi untuk dimintai keterangan. Dari sini akan menentukan, ke arah mana proses tindakan penyidik tadi. Sebentar lagi bakal ada tersangka dan barang buktinya yang akan kita ajukan ke persidangan nanti,” kata Widi, sapaan karibnya, saat ditemui di Pasar Bogor, kemarin. Namun, Widi enggan menyebut detail dan jumlah dokumen yang dibawa tim penyidik Kejari Kota Bogor. Pihaknya pun berjanji mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana yang sedianya digunakan untuk revitalisasi pasar itu dan segera menetapkan tersangka. “Dugaan asetnya nanti akan diperhitungkan lagi secara resmi setelah ada hasil dari dokumen-dokumen dan keterangan saksi. Belum bisa kita asumsikan. Sama juga penggeledahan di rumah dirum PD PPJ yang berkaitan dengan peristiwa pidananya. Nanti akan kita lihat soal rangkaiannya. Sesuai petunjuk saksi yang kami peroleh,” ucapnya. Widi menambahkan, pihaknya juga bakal memanggil saksi-saksi dari pihak bank yang melakukan kerja sama dalam deposito uang revitalisasi pasar, beberapa waktu mendatang saat proses penyidikan. “Saat ini baru 20 saksi yang dimintai keterangan. Nah, tahap penyidikan belum ada yang kami panggil. Pihak bank akan kami panggil juga, sebab belum ketahuan bagaimana tata cara transaksi dan skema pastinya, sesuai prosedur atau tidak. Nanti semua akan kita paparkan setelah ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke pengadilan,” paparnya. Sementara itu, Dirut PD PPJ Andri Latif Asikin Mansjoer enggan berkomentar banyak soal penggeledahan yang dilakukan di kantor perusahaan yang ia pimpin sejak 2015 itu. Ia lebih memilih menunggu kepastian pihak Kejari Kota Bogor soal kelanjutan kasus tersebut. “Kita lihat sajalah nanti, kan masih proses,” singkatnya. Sebelumnya, enam pejabat teras PD PPJ diperiksa Kejari Kota Bogor pada 14 Agustus 2018. Mulai dari Dirum Deni Harumantaka, dua pegawai bagian keuangan hingga badan pengawas yang menjabat tiga tahun lalu, antara lain Maman Abdurahman (ketua), Fahrudin Sukarno (sekretaris) dan Suherman (anggota). Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana anggaran PD PPJ untuk deposito di Bank Muamalat Bogor pada 2015 dan asuransi dana pensiun Direksi PD PPJ di Bringin Life Bogor 2015. Saat itu, Andri menjelaskan, kebijakan mendepositokan dana tersebut dinilai lazim diterapkan. Sebab pada saat direksi dilantik 2015 lalu, ada anggaran untuk revitalisasi pasar senilai Rp15 miliar yang sudah dianggarkan sejak 2013. “Nah, selama dua tahun kan harga berubah. Pasti ada perubahan nilai jika disesuaikan rencana. Sebab, waktu itu kami belum siap revitalisasi,” ujarnya. Karena itu, lanjut Andri, dana tersebut disimpan di deposito agar berkembang. Apalagi selama hasil pemberdayaan masuk ke kas perusahaan, hal itu tidak menjadi masalah. Serta ada payung hukumnya yaitu Surat Keputusan Direksi PD PPJ 2015. “Kami kan swasta yang diwajibkan menjaga semua yang sifatnya aset,” ucapnya. Sedangkan untuk kebijakan asuransi pensiun Bringin Life, pihaknya belajar dari pengalaman mengurus dana pensiun direksi pada 2014 sebesar Rp1,5 miliar dan harus dibayarkan langsung sehingga terjadi cashflow. Karena itu pihaknya pun merasa harus membuat kebijakan agar tidak terjadi hal serupa. “Kaget lah. Dampaknya gaji tidak terbayarkan. Maka kami berpikir bagaimana agar hak bisa sesuai amanat perda pembentukan PD PPJ dan tidak mengganggu likuidasi PD. Sesuai itu dengan Pasal 26,” jelasnya. Selanjutnya, PD PPJ akan berkomunikasi dengan Kejari Kota Bogor mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Yang jelas uang deposito sebesar Rp15 miliar untuk revitaliasi pasar dan dana pensiun Bringin Life belum diketahui jumlah yang sudah disetorkan. “Ini enam bulan lagi masa bakti direksi berakhir. Komunikasi lah dengan kejaksaan soal pembenahan apa yang kurang,” pungkasnya. (ryn/c/els/run)