Senin, 22 Desember 2025

Usut Aliran Dana ‘Perusahaan Deposito’ Pasar Pakuan Jaya

- Sabtu, 25 Agustus 2018 | 09:04 WIB

METROPOLITAN - Usai menggeledah kantor Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memberi sinyal untuk menetapkan tersangka, minggu depan. Desakan untuk mengusut aliran dana deposito pun menyeruak lantaran nominal penyalahgunaan dana revitalisasi pasar itu mencapai Rp15 miliar. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Kota Bogor ke tiga lokasi, yakni kantor PD PPJ, kantor Unit Pasar Bogor dan rumah Direktur Umum (Dirum) Deni Harumantaka, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan di perusahaan pelat merah tersebut. Apalagi tim penyidik korps Adhyaksa itu membawa dokumen-dokumen yang bisa dijadikan alat bukti. Dari sejumlah dokumen yang diamankan penyidik, nantinya bisa ketahuan ke mana aliran dana deposito yang diduga disalahgunakan pejabat PD PPJ. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi pun meminta Kejari Kota Bogor segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana aset perusahaan tersebut. Sebab, penyidikan dari tim kejari dinilai sudah sangat mendalam. “Artinya kuat indikasi soal penyelewengan bunga dari deposito. Dokumen dan data-data yang dibawa saat penggeledahan menjadi pintu masuk untuk mencari data lain. Kejari sudah melakukan pendalaman dan analisis,” ucapnya. Idealnya, dalam kurun waktu dua minggu sudah harus menetapkan tersangka. Saat ini kejari dinilai perlu mendalam dan memeriksa aliran dana yang di-deposito-kan ke bank. Sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab. “Saya curiga ada penyelewengan pada bunga deposito itu. Di bank itu kan ada bunga, itu ke mana saja? Apa masih tetap di dokumen? Bisa saja bunga itu diambil, nilainya kan lumayan,” bebernya.

Hal senada dikatakan pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, tindakan penggeledahan termasuk upaya paksa, sebagai bagian kewenangan penyidik dalam penyidikan. Adanya penggeledahan tersebut, penyidik ingin mendapatkan dan mencari alat bukti atau barang bukti untuk memperkuat penyidikan. “Saya rasa alat bukti atau barang bukti tersebut sudah ada. Tindakan penggeledahan hanya upaya formal yang diperlihatkan kejari ke publik,” ucapnya. Ia menambahkan, kasus ini bisa jadi bakal menyeret jajaran direksi PD PPJ. Sebab dinaikkan status ke penyidikan, bermakna telah ada tindak pidana korupsi. Sangat mudah menemukan siapa tersangka karena tipikor merupakan tindak pidana yang terkait sistem dan kewenangan suatu lembaga. “Pada PD PPJ sudah sangat jelas sistem keuangan dan kewenangannya. Saya menduga jajaran direksi akan terkena perkara ini sebagai tersangka,” ungkapnya. Sugeng tidak menampik kemungkinan tidak hanya dirum saja yang terlibat, bisa jadi jajaran direksi pun ikut terseret kasus penyalahgunaan dana deposito tersebut. “Mungkin saja. Siapa pun tersangkanya, seret semua yang terlibat. Jangan mau di-PHP (Pemberi Harapan Palsu, red) seperti terpidana kasus Angkahong. Mereka yang terpidana tidak mau menyeret wali kota dan sekda, padahal hukuman mereka diperberat saat banding dan kasasi. Ada apa?” ketusnya. Menurut Sugeng, modus pertama dugaan korupsi penggunaan dana deposito yang berasal dari uang negara, biasanya dalam bentuk pengalihan sebagian atau seluruh dana, baik pokok atau bunganya ke rekening milik pribadi dari manajemen. Seharusnya dana tersebut tetap dalam rekening badan hukum tersebut, melalui pemindahbukuan dari rekeningnya. “Modus ini pembuktiannya tidak terlalu ruwet, karena transaksi pemindahbukuan akan tercatat secara digital oleh perbankan,” paparnya. Modus kedua, lanjutnya, penarikan langsung seluruh atau sebagian dana pokok atau bunga keuntungan untuk digunakan kepentingan pribadi pegawai PD pasar. Pemindahbukuan itu biasanya dilakukan pengurus yang memiliki kewenangan menarik dana, yang dalam hal ini direktur utama (dirut) BUMN/BUMD atau pihak yang mendapatkan kuasa dari dirut. “Bisa bagian keuangan atau pihak lain dalam perseroan,” ucapnya. Jika modus ini terjadi, maka pemindahbukuan ke atas nama pribadi sudah memenuhi unsur kesengajaan untuk memiliki sebagian atau seluruh dana pokok maupun bunga dari simpanan perusahaan. “Unsur kesengajaan terpenuhi saat terjadi pemindahbukuan,” terangnya. Namun modus kedua perlu proses pembuktian yang cukup panjang. Harus ada penilaian melalui laporan keuangan berkala perusahaan. “Pembuktian ini bisa saja terbukti atau tidak terbukti. Karena saat sebelum diperiksa, uang perusahaan sudah dikembalikan pada kas,” tandasnya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendukung penuh proses yang tengah dilakukan penyidik Kejari Kota Bogor meminta petugas mengusut tuntas kasus yang membelit perusahaan pelat merah di Kota Hujan tersebut. “Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung, menghormati proses hukum, mendorong agar keadilan ditegakkan, diusut tuntas kasus dugaan korupsi di PD PPJ," katanya. Pria 45 tahun itu tidak ingin ada hal-hal yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi di Kota Bogor. Ia pun mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Andri Latif tersebut. “Jangan ada yang berlawanan dengan semangat pemkot memberantas korupsi," pungkasnya. Sebelumnya, Kejari Kota Bogor mengobok-obok kantor PD PPJ Kota Bogor pada Kamis (23/8). Mereka mencari alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana deposito dan asuransi senilai Rp15 miliar. Sebelum resmi menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Bogor melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor pusat PD PPJ, kantor Unit Pasar Bogor dan rumah Dirum PD PPJ Deni Harumantaka di Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Para penyidik tiba di gedung kantor pusat PD PPJ, Sukasari, Kecamatan Bogor Timur sekitar pukul 11:15 WIB. Tanpa basa-basi, lima penyidik yang mengenakan rompi korps Adhyaksa itu langsung menggeledah beberapa ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Termasuk di bagian keuangan. Petugas pun beberapa kali terlihat menanyakan kaitan dokumen kepada pegawai. Lebih dari dua jam, akhirnya penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper besar, dari markas BUMD pimpinan Dirut Andri Latif tersebut. Tak sampai di situ, tim penyidik pun membagi dua tim di waktu bersamaan untuk menggeledah dan memeriksa dokumen di dua tempat berbeda, yakni di kantor Unit Pasar Bogor, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah dan rumah dirum PD PPJ di Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Sekitar pukul 14:30 WIB, penyidik membawa beberapa berkas dokumen dari kantor pasar tradisional tersebut. Sama halnya di kediaman dirum PD PPJ. Namun hingga proses selesai, tim penyidik Kejari Kota Bogor belum menetapkan status tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widianto Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan status penyelidikan. Dari pemanggilan dan permintaan keterangan saksi-saksi, menjadi proses penyidikan. Karena itu perlu dilakukan penggeledahan sebagai bagian dari prosedur untuk kemudian dikaji dan diteliti lebih lanjut. “Sejak Selasa (21/8) sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dari sebelumnya pemanggilan kurang lebih 20 saksi untuk dimintai keterangan. Dari sini akan menentukan, ke arah mana proses tindakan penyidik tadi. Sebentar lagi bakal ada tersangka dan barang buktinya yang akan kita ajukan ke persidangan nanti,” kata Widi, sapaan karibnya, saat ditemui di Pasar Bogor, kemarin. Namun, Widi enggan menyebut detail dan jumlah dokumen yang dibawa tim penyidik Kejari Kota Bogor. Pihaknya pun berjanji mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana yang sedianya digunakan untuk revitalisasi pasar ini dan segera menetapkan tersangka. “Dugaan asetnya nanti akan diperhitungkan lagi secara resmi setelah ada hasil dari dokumen-dokumen dan keterangan saksi. Belum bisa kita asumsikan. Sama juga penggeledahan di rumah dirum PD PPJ, yang berkaitan dengan peristiwa pidananya. Nanti akan kita lihat soal rangkaiannya, sesuai petunjuk saksi yang kami peroleh,” ucapnya. Widi menambahkan, pihaknya juga bakal memanggil saksi-saksi dari pihak bank yang melakukan kerja sama dalam deposito uang revitalisasi pasar, beberapa waktu mendatang saat proses penyidikan. “Saat ini baru 20 saksi yang dimintai keterangan. Nah, tahap penyidikan belum ada yang kami panggil. Pihak bank akan kami panggil juga, sebab belum ketahuan bagaimana tata cara transaksi dan skema pastinya, sesuai prosedur atau tidak. Nanti semua akan kita paparkan setelah ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke pengadilan,” paparnya. (ryn/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X