Senin, 22 Desember 2025

Kejari Didesak segera Tetapkan Tersangka

- Selasa, 28 Agustus 2018 | 10:14 WIB

METROPOLITAN - Kasus dugaan penya­lahgunaan dana revitalisasi pasar dan asu­ransi pensiun yang melibatkan direksi dan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), terus menjadi perhatian publik. Apalagi hampir seminggu tim penyidik Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melaku­kan penggeledahan di kantor pusat, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari korps Adhyaksa tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat pun angkat bicara soal kasus yang menimpa PD PPJ. Menurut Ade, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meny­erahkan dan mengikuti semua proses yang ada, sesuai aturan dan tahapan dari Kejari Kota Bogor. “Namanya Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harus dimanfaatkan sesuai usulan dan harus sesuai manfaatnya,” kata Ade kepada awak media, kemarin.­ Kedua, sambungnya, kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, pemkot akan mengikuti sesuai tahapan yang ada. Apalagi secara pri­badi, Ade mengaku hanya mengikuti perkembangan be­rita dari media massa. “Paling inspektorat yang menyampai­kan. Nah, sekarang bantu saja biar proses pemeriksaan itu berjalan baik dan objektif. Tapi kaitan dengan PMP itu memang dipesankan perda. Pasti diminta itu, dikaji juga karena setiap investasi perlu kajian, kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukan,” paparnya. Ditanya soal PMP untuk re­vitalisasi pasar Rp15 miliar yang tidak jadi digunakan dan akhir­nya didepositokan ke bank, Ade juga menerangkan informasi tersebut harusnya ada di Ba­gian Perekonomian Setda Kota Bogor. “Karena kan ada Badan Pengawas dan Bagian Perekonomian, selaku bagian yang diberi tupoksi untuk mela­kukan pengawasan manajemen BUMD. Nanti saya akan tanya­kan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Wi­diyanto Nugroho menuturkan, hingga kini pihaknya belum bisa memberi informasi secara gamblang soal proses penyidikan yang tengah berjalan. Meski be­gitu, ia menekankan kepada masyarakat bahwa Kejari Kota Bogor tetap melanjutkan penyi­dikan kasus sesuai aturan dan tahapan. “Tetap dilanjutkan. Nanti ada saatnya diinformasikan. Beri kami kesempatan untuk bekerja dulu,” singkatnya. Pengamat Hukum Sugeng Te­guh Santoso meminta kejari segera menetapkan tersangka, sebab dengan dinaikkan status ke penyidikan, berarti sudah ada tindak pidana korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, dinilai sangat mudah menemukan si­apa tersangka karena tindak pidana yang terkait dengan sis­tem dan kewenangan suatu lembaga. “Pada PD PPJ sudah sangat jelas sistem keuangannya dan kewenangan masing-masing. Dugaan saya, jajaran direksi akan terkena perkara sebagai tersang­ka,” ujarnya. Senada, Ketua Umum Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor Lathif Fardiansyah menu­turkan, karena sudah berstatus penyidikan, kejari harus se­gera mengumumkan tersang­ka. Tidak boleh ada tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meha hijau. ”Segera tetapkan tersangka, jangan sampai kasus ini men­jadi peluang main mata antara kejari dan PD Pasar,” pintanya. Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar dan asuransi pensiun yang menjerat direksi dan pegawai PD PPJ terus menjadi sorotan. Men­dekati penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bogor, sejumlah bos di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu mulai sibuk mencari pengacara. Sumber informasi Metropo­litan menyebut sudah ada upaya ‘persiapan’ dari BUMD besutan Andri Latif itu soal bantuan hukum kepada orang-orang yang nantinya ditetapkan se­bagai tersangka dalam kasus ini. “Bisa saja, bisa dari dalam atau dari luar. Intinya perusa­haan mah masih menunggu saja (keputusan dari kejari, red). Belum pasti, nanti jika memang ada surat kuasa,” katanya. Meski begitu, Kepala Subba­gian Humas PD PPJ Mohammad Riadul Muslim enggan membe­narkan adanya persiapan men­cari pembela hukum. Ia menga­ku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut pasca-penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor, Kamis (23/8) lalu. Pihaknya ha­nya bisa menunggu rampungnya proses hukum yang tengah dila­kukan penyidik. “Belum dapat arahan ke depan seperti apa. Namun yang jelas PD PPJ masih menunggu proses dari kejari saja,” singkatnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, jika nantinya ada penetapan tersangka dari direksi atau pe­gawai PD PPJ soal kasus penya­lahgunaan dana aset perusa­haan itu, ia tidak akan segan-segan menonaktifkan mereka yang terlibat. “Ketika ada ter­sangka, pasti akan saya nonak­tifkan langsung. Saat itu juga ketika ada penetapan, langsung ada langkah cepat untuk me­nonaktifkan mereka yang ada di perusahaan yang terlibat kasus hukum itu,” tegas Bima. Suami Yane Ardian itu menga­ku akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan dan penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor. Sepanjang hal itu sejalan dengan seman­gat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kasus hukum. “Saya mendukung 100 persen. Semua format, se­mua proses hukum, karena semangat kita semangat men­ciptakan pemerintahan yang bersih. Kalau memang harus ya diproses. Pemkot mendukung sepenuhnya,” ucapnya. Meski begitu, Bima mengaku belum menyiapkan pegawai pelaksana tugas sementara jika nanti ada direksi atau pegawai yang dinyatakan sebagai ter­sangka. Masih perlu mempela­jari kasus dan struktur perusa­haan sebelum ada keputusan itu. “Memang harus dari sekarang disiapkan antisipasi, begitu ada penetapan. Sebab, roda admi­nistrasi kan harus tetap berjalan. Ada antisipatif tapi saya masih pelajari dulu itu semua,” tuntas­nya. (ryn/b/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X