METROPOLITAN - Usai Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Deni S Harumantaka ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Kota Bogor masih mengendus keterlibatan pihak lain. Artinya tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus korupsi bunga deposito ini.
PENGAMAT Hukum Sugeng Teguh Santoso memaparkan, ada dua hal yang harus dilihat dalam kasus tersebut. Pertama, penyidik harus mencari tahu apakah penempatan dana penyertaan modal di deposito itu melanggar aturan atau tidak. Penyidik juga perlu menelusuri soal dugaan keterlibatan pihak lain.
Seperti wewenang penarikan bunga yang diserahkan kepada dirum atau perlu persetujuan dari direktur utama (dirut) atau pihak lain. Jika hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena ikut mengetahui penarikan tersebut.
“Harus ditelusuri sampai sana. Jika misalnya ada keterlibatan dirut maupun pihak lain dalam penarikan bunga dari rekening deposito tersebut perlu ditelusuri. Harus diperiksa dulu apakah ada dan sejauh mana penyimpangan terkait pembelian emas batangan itu. Kalau ada yang tahu, artinya terlibat karena mengetahui menarik emas untuk kepentingan lain,” papar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Untuk itu, menurut Sugeng, penyidik harus memperluas penyidikan jika menemukan informasi atau keterangan yang harus didalami. Sebab jika ada pihak lain yang mengetahui penarikan bunga tersebut, bisa ikut terjerat menjadi tersangka.
“Memang tidak menutup kemungkinan (tersangka lain, red), tapi yang jelas harus diperiksa dulu. Kalau mengetahui, apalagi menyetujui, bisa terjerat. Ada informasi juga penempatan deposito ini sepengetahuan wali kota, maka harus diklarifikasi. Kejaksaan juga harus memeriksa motif penempatan dana penyertaan modal ini apa,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut PD PPJ Andri Latif Asikin Mansjoer mengaku dirinya dan Direktur Operasional (Dirops) Syuhairi Nasution tidak mengetahui soal kepingan logam mulia sebagai bunga deposito yang dinikmati dirum. Menurutnya, uang Rp15 miliar tersebut diperuntukkan revitalisasi pasar dan didepositokan di Bank Muamalat pada 2015. Namun hanya berjalan sembilan bulan, yakni sejak Agustus 2015 hingga April 2016.
“Karena ada perubahan RAB maka uang itu didepositokan. Sedangkan untuk bunga depositonya masuk ke perusahaan, sesuai yang terdapat pada bill deposito, yakni sekitar Rp400 sampai Rp450 juta. Dan itu merupakan bunga yang saya ketahui dan tercatat di perusahaan,” kata Andri.
Andri juga menegaskan dirinya bahkan belum pernah bertemu pihak Bank Muamalat, selaku penerima dana deposito. Sebab sesuai tugas pokoknya, urusan keuangan ditangani dirum.
“Saya dan Pak Dirops tidak tahu-menahu soal emas, karena sampai hari ini saya belum pernah bertemu dengan pihak bank. Begitu juga kewenangan keuangan ada di bagian umum. Kami baru tahu ada bisnis logam mulia itu, ya pada sore hari saat pemeriksaan,” paparnya.
Saat ditanya soal keberadaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Rp15 miliar yang didepositokan, Andri menjelaskan bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk merenovasi Pasar Bogor pada 2016 silam. Sejatinya dana tersebut digunakan untuk Pasar Bogor dan Pasar Jambudua pada 2015. Hanya saja setelah hitung ulang RAB, perombakan dua pasar itu diperkirakan menelan biaya Rp22 miliar.
Andri Latief juga mengaku sudah berkomunikasi dengan wali kota selaku pemilik perusahaan. Ia meminta surat penangguhan penahanan kepada kejari, yang bisa keluar secepatnya. Atas kejadian ini, menurut Andri, PD PPJ bakal memberi bantuan hukum kepada dirum melalui kuasa hukum perusahaan. “Bagian hukum kami intens komunikasi dengan pemkot dan kejaksaan. Prinsipnya kami mencoba semaksimal mungkin menolong rekan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas PD PPJ Achsin Prasetyo menjelaskan, hingga kini belum ada kepastian nama untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) dirum. Namun, pihaknya sudah merekomendasikan beberapa nama kepada wali kota, baik dari eksternal atau internal PD PPJ untuk mengisi kekosongan. “Sudah jelas yang pak wali ucapkan itu dari kami sebelumnya. BP sudah memberikan masukan, termasuk soal nama-nama,” singkatnya.
Usai penetapan dirum PD PPJ yang menjadi tersangka, hari ini Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dijadwalkan akan mendatangi kantor PD PPJ untuk melakukan evaluasi. Usmar mengaku ingin memastikan kinerja dan suasana kerja di kantor PD PPJ tetap berjalan, meskipun salah satu pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor itu tersangkut kasus korupsi.