METROPOLITAN - Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang akrab disapa Roro Fitria kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi meringankan, yaitu asistennya sendiri. Menurut kuasa hukum Fitria, Asgar Sjarfi, melalui kesaksian asistennya ingin dibuktikan bahwa Roro adalah pengguna dan bukan pengedar. ”Dekat sekali sih karena kan syuting itu siang malam, jadi dia mengikuti Roro 24 jam. Dia bisa melihat apa yang Roro konsumsi. Jadi sangat penting bagi dia untuk mengatakan bahwa memang Bu Roro itu pengguna, kelihatan dari orang dekatnya,” kata Asgar saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Dengan dibuktikan bahwa Roro adalah seorang pengguna dan bukan pengedar, Asgar berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni rehabilitasi. Mengingat di penjara membuat Roro semakin stres. ”Intinya sih kita ingin ringan ya, karena ada dua persen dari penduduk kita atau lebih, masa mau dimasukin ke penjara semua. Ini kan sudah tidak benar karena filosofi dari undang-undang yang baru ini adalah rehabilitasi. Jadi kalau kita minta tes terpadu itu adalah semua saksi sudah tersedia di sana ada psikologinya, tes labnya, ini yang dalam penegakan hukum kita harus dilaksanakan,” ujar Asgar. Saat ini, tutur Asgar, kliennya masih ada keingikan kembali menggunakan narkoba selama di tahanan. ”Ya dia masih ada keinginan buat makai,” ungkap Asgar. Ia juga menyebut kliennya itu kerap merasa stres karena muncul keinginan kembali menggunakan narkoba. ”Roro tetap stres rasa ingin memakai masih ada,” imbuhnya. Karena itu, ia berharap Roro Fitria mendapatkan tindakan rehabilitasi agar ketergantungannya dengan narkoba dapat dilepaskan. ”Perlu direhab, makanya kita harus buktikan dulu di proses assesment,” ucapnya. Ia pun berharap keinginannya itu bisa dikabulkan majelis hakim. ”Kalau kita apa adanya aja sesuai fakta, jadi ya kita mohon majelis hakim bisa terbuka hati nuraninya,” pungkasnya. (de/feb/run)