Senin, 22 Desember 2025

Jabodetabek Tempat Uji Coba Angkutan Online Pelat Merah

- Rabu, 19 September 2018 | 09:04 WIB

 METROPOLITAN - Pemerintah akan memfasilitasi lahirnya pe­rusahaan transportasi berbasis online milik negara, menyusul ke­putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir beberapa Pasal Peraturan Men­teri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ang­kutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Suma­di mengatakan, aplikasi transportasi pelat merah itu seperti yang ada di Korea Selatan. ”Di Korea Selatan ada satu aplikasi yang dibangun masyarakat dan diakuisisi pe­merintah dan sekarang dipakai, eksis. Ini yang ada di Korea Selatan lho, jadi kita akan lihat bagaimana itu bisa dilakukan di Indo­nesia,” ujar Budi. Salah satu produk aplikasi transportasi berbasis online adalah Go-Jek. Budi men­gatakan, mengakuisisi Go-Jek bukan men­jadi salah satu opsi. ”Kalau Go-Jek pasti tidak diakuisisi, kami lihat katanya. ada aplikasi yang lebih merakyat,” Budi mengaku rencana itu ma­sih sedang dipelajari sebelum diadopsi di Indonesia. Paling tidak butuh waktu tiga bulan untuk mempelajari ide itu. Selain itu, Jabodetabek akan menjadi lokasi untuk uji coba angkutan baru ter­sebut. Salah satu gambaran ide ini nantinya pemerintah akan bekerja sama dengan Telkom un­tuk lahirnya aplikasi buatan dalam negeri yang sederhana dan bisa mengakomodasi kebutuhan penge­mudi maupun pengguna. ”Kami belum melakukan studi, masih mengumpulkan ide-ide,” paparnya. Budi menjelaskan, ide apli­kasi transportasi pelat merah adalah masukan dari berbagai masyarakat. ”Ini kan wacana dari masyarakat. Kalau dari ma­syarakat ada wacana, kan kami harus merespons. Belum tentu dilakukan, tetapi masyarakat punya pendapat ang bagus,” pungkas Budi. (tir/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X