Senin, 22 Desember 2025

CPNS Dipaksa Kerja Minimal 10 Tahun

- Kamis, 27 September 2018 | 09:58 WIB

METROPOLITAN - Sejak pendafta­ran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka, kemarin, situs lowong­an tersebut langsung diserbu pelamar. Sampai-sampai portal Sistem CPNS Nasional (SSCN) di situs sscn.bkn. go.id dikeluhkan pelamar karena lemot. Namun di samping itu, bagi Anda yang berniat jadi CPNS, ada sejumlah aturan yang wajib diketahui. Termasuk soal adanya kewajiban kerja selama minimal sepuluh tahun bila tak ingin dijatuhi sanksi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi CPNS 2018 seba­nyak 238.015. ­ Salah satu hal yang perlu dip­erhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi. Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, pelamar tidak diperbolehkan mengun­durkan diri dalam waktu sepuluh tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018. ”Sesuai PermenPAN RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib mem­buat surat pernyataan,” ujar Ke­pala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mudzakir, Rabu (26/9/2018). ”(Surat pernyataan, red) ber­sedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurang­nya sepuluh tahun sejak men­jadi PNS,” kata Mudzakir. Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut: ‘Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib mem­buat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengaju­kan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS’. Sanksi Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka pe­serta dianggap mengundurkan diri. Selain itu jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah menda­pat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka pe­serta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya? ”Tidak boleh daftar (CPNS, red) periode berikutnya,” jelas Mudzakir. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Si­pil dalam Pasal 35 disebutkan, calon PNS yang mengundurkan diri saat menjalani masa perco­baan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sank­si tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, dalam proses pendaftaran CPNS, tiap pelamar harus berjuang agar bisa me­nembus portal sscn.bkn.go.id. Sebab, dalam sehari hanya 2 juta akun pelamar yang dilayani. Kepala Biro Hubungan Masy­arakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan hal itu berda­sarkan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ke­pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). ”Server Dukca­pil membolehkan web SSCN mengakses 2 juta NIK per hari untuk pendaftaran akun SSCN,” katanya. Ia menjelaskan, sebelumnya Ditjen Dukcapil hanya mem­beri jatah pembuatan akun se­banyak 1 juta per hari. Namun disepakati agar ditambah men­jadi 2 juta akun per hari. “Tadi siang sudah ada kesepakatan untuk menambah jumlah akses ke database kependudukan men­jadi 2 juta per hari,” sebutnya. Ia memastikan pembatasan 2 juta akun per hari tidak akan me­nimbulkan masalah. Hal itu dengan melihat pengalaman pembukaan lowongan CPNS tahun lalu, di mana tahun lalu totalnya hanya 2,4 juta akun yang dibuat. ”Tahun ini kami prediksi maksimal 8 juta akun. Masih jauh dari kapasitas maksimal yang disediakan,” tan­dasnya. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X