METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat menyelesaikan konflik warga di Parungpanjang akibat keberadaan angkutan tambang. Sesuai jadwal, hari ini ada 47 juragan tambang asal Bogor yang dipanggil ke Gedung Sate, menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dalam surat undangan yang diterima pihak kecamatan, terlampir daftar perusahaan tambang yang diduga punya masalah dengan warga Parungpanjang. ”Ya benar Kang, tapi saya juga cuma menerima pemberitahuannya karena itu dari Pemprov Jabar langsung. Kalau dari Kecamatan Parungpanjang ada dua perusahaan yang diundang,” ujar Sekcam Parungpanjang Icang Aliudin saat dihubungi Metropolitan. Data yang dimiliki awak media ini, selain dua perusahaan tambang dari Kecamatan Parungpanjang tersebut, dalam lampiran surat undangan juga dipanggil sepuluh perusahaan tambang dari Kecamatan Rumpin, 32 perusahaan tambang dari Kecamatan Cigudeg dan tiga perusahaan tambang dari Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Kepala UPT I Wilayah Bogor-Purwakarta pada Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Provinsi Jabar Bambang Hermawan mengatakan, sebagai pelaksana teknis, semua SKPD terkait, termasuk DLLAJ, tentu akan mendukung setiap kebijakan yang diputuskan gubernur Jabar. “Untuk alternatif solusi jangka pendek, pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dan komunikasi dengan pihak DLLAJ Pemprov Banten dan DKI Jakarta. Sesuai arahan kepala dinas, kami juga terus berupaya melakukan kajian untuk mencari solusi jangka pendek pengaturan dan penertiban angkutan tambang,” ungkapnya. Ia mengaku saat ini sedang dilakukan koordinasi dan pengkajian diterapkannya rekayasa lalu lintas untuk jalur kendaraan angkutan tambang. Bahkan semua pihak terkait terlibat seperti Dishub, Pol PP, Polri dan sebagainya. Termasuk juga tiga provinsi yang saling berhubungan. “Kabupaten Bogor dan Pemprov Jabar adalah sebagai daerah produksi tambang, sedangkan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi daerah perlintasan angkutan tambang dan Pemprov DKI Jakarta adalah daerah tujuan atau pengguna hasil tambang,” ucapnya. Menurut Bambang, salah satu poin yang masuk kajian yakni terkait pembangunan pintu masuk dan pintu keluar armada angkutan tambang di jalan atau lokasi yang berbeda. Selain itu juga ada kajian rekayasa lalu lintas, ada pula kajian untuk pengadaan angkutan tambang menggunakan jalur kereta api. ”Namun semua itu masih dalam kajian. Intinya pemerintah ingin semua ini berjalan dalam solusi yang berkeadikan bagi pengusaha juga warga. Sehingga usaha tambang bisa tetap berjalan, masyarakat juga tidak dirugikan,” pungkasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Rustandi mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan jam operasi di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur, soal rapat pembahasan jam tayang dan jalur tambang Provinsi Jabar. (mul/c/feb/run)