Senin, 22 Desember 2025

47 Juragan Tambang Bogor Dipanggil Kang Emil

- Kamis, 4 Oktober 2018 | 09:32 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat menyelesaikan kon­flik warga di Parungpanjang akibat keberadaan angkutan tambang. Sesuai jadwal, hari ini ada 47 juragan tambang asal Bogor yang dipanggil ke Gedung Sate, menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dalam surat undangan yang dite­rima pihak kecamatan, terlampir daftar perusahaan tambang yang diduga punya masalah dengan warga Parungpanjang. ”Ya benar Kang, tapi saya juga cuma menerima pemberita­huannya karena itu dari Pem­prov Jabar langsung. Kalau dari Kecamatan Parungpanjang ada dua perusahaan yang di­undang,” ujar Sekcam Parung­panjang Icang Aliudin saat dihubungi Metropolitan.­ Data yang dimiliki awak me­dia ini, selain dua perusahaan tambang dari Kecamatan Parungpanjang tersebut, dalam lampiran surat undangan juga dipanggil sepuluh perusahaan tambang dari Kecamatan Rum­pin, 32 perusahaan tambang dari Kecamatan Cigudeg dan tiga perusahaan tambang dari Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Kepala UPT I Wilayah Bogor-Purwakarta pada Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DL­LAJ) Provinsi Jabar Bambang Hermawan mengatakan, seba­gai pelaksana teknis, semua SKPD terkait, termasuk DLLAJ, tentu akan mendukung setiap kebijakan yang diputuskan gu­bernur Jabar. “Untuk alternatif solusi jang­ka pendek, pihaknya juga telah melakukan berbagai koordi­nasi dan komunikasi dengan pihak DLLAJ Pemprov Banten dan DKI Jakarta. Sesuai arahan kepala dinas, kami juga terus berupaya melakukan kajian untuk mencari solusi jangka pendek pengaturan dan pener­tiban angkutan tambang,” ung­kapnya. Ia mengaku saat ini sedang dilakukan koordinasi dan peng­kajian diterapkannya rekayasa lalu lintas untuk jalur kendar­aan angkutan tambang. Bahkan semua pihak terkait terlibat seperti Dishub, Pol PP, Polri dan sebagainya. Termasuk juga tiga provinsi yang saling berhu­bungan. “Kabupaten Bogor dan Pem­prov Jabar adalah sebagai dae­rah produksi tambang, sedang­kan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi dae­rah perlintasan angkutan tambang dan Pemprov DKI Jakarta adalah daerah tujuan atau pengguna hasil tambang,” ucapnya. Menurut Bambang, salah satu poin yang masuk kajian yakni terkait pembangunan pintu masuk dan pintu keluar armada angkutan tambang di jalan atau lokasi yang berbeda. Selain itu juga ada kajian re­kayasa lalu lintas, ada pula kajian untuk pengadaan ang­kutan tambang menggunakan jalur kereta api. ”Namun semua itu masih dalam kajian. Intinya pemerin­tah ingin semua ini berjalan dalam solusi yang berkeadikan bagi pengusaha juga warga. Sehingga usaha tambang bisa tetap berjalan, masyarakat juga tidak dirugikan,” pungkas­nya. Sementara itu, Pelaksana Tu­gas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Rustandi mengaku tidak menge­tahui adanya pembahasan jam operasi di Kecamatan Parung­panjang, Rumpin dan Gunungs­indur, soal rapat pembahasan jam tayang dan jalur tambang Provinsi Jabar. (mul/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X