METROPOLITAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggung berhasil menangkap satu pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL, Tramadol polos, Trihexyphenidyl dan Hexymer di sebuah toko yang berlokasi di Kampung Legokjambu, RT 01/05, Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/10) sekitar pukul 15:00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Nanggung Iptu Azi Lesmana mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dengan banyaknya obat yang beredar di kalangan anak sekolah dan diduga pejualan obat diedarkan tanpa izin serta tidak adanya resep dokter. ”Dengan adanya laporan masyarakat kami dari Tim Unit Reskrim Polsek Nanggung langsung melakukan penyelidikan kepada salah satu toko yang dicurigai adanya penjualan obat-obatan terlarang yang juga tidak disertai izin resep dokter,” katanya kepada wartawan, kemarin. Azi menerangkan, dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Nanggung, pihaknya menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang tidak dilengkapi resep dokter dan izin edar. ”Kami langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang tanpa izin yang tidak disertai resep dokter, dengan barang bukti ditemukan obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter,” terangnya. Pelaku berinisal ZN (32) ini merupakan asli Warga Dusun Blangleumak, Desa Payaawe, Kecamatan Idituning, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, juga tidak memiliki ahli dalam praktik farmasi. Pelaku dibekuk di sebuah toko di Desa Kalongliud berikut sejumlah barang bukti sebanyak 408 pil Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan sejumlah uang sebanyak Rp96.000. “Akibat perbuatannya itu, pelaku kami amankan di Mapolsek Nanggung untuk dilakukan pengembangan serta penyelidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 jo Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tegasnya. (kmg/c/feb/run)