Senin, 22 Desember 2025

Passing Grade CPNS bakal Diturunkan

- Rabu, 14 November 2018 | 08:31 WIB

METROPOLITAN - Kabar baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti proses seleksi. Sebab, pemerin­tah berencana menurunkan passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Langkah ini dilakukan karena banyak peserta yang tak lulus di tahap SKD.

Menteri PAN-RB Syafruddin menga­takan, rencana penurunan passing grade tersebut akan dikombinasi dengan perankingan nilai total atau akumulasi dari SKD. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kuota CPNS 2018. ”Semua opsi akan dicombine biar lebih sempurna. Jadi ranking, lalu passing grade, akan ditu­runkan lalu disesuaikan juga dengan ranking,” katanya dalam temu media di Pand’or, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Ia mengungkapkan langkah tersebut memang berisiko ter­hadap penurunan kualitas CPNS. Namun langkah ini harus dilakukan guna mengisi for­masi yang kosong akibat adanya pensiunan. “Memang ada risiko (kualitas, red). Tapi nanti kualitasnya pasti tetap terjamin dan ini ha­rus dipertemukan. Sebab jika bertahan di passing grade, nggak ketemu. Kalau pensiun semua kan bagaimana?” paparnya. Namun ia mengaku belum mengetahui penurunan poin passing grade tersebut karena masih dalam pembahasan Pan­selnas. Ke depan, rencana penurunan passing grade dan perankingan ini akan dikeluar­kan dalam aturan yang baru, berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). ”Belum tahu keputusannya di Panselnas minggu depan. Jadi nanti ada Permenpan baru. Bu­kan revisi ya, ini untuk menopang Permenpan yang lama,” tegasnya. Ia juga mengaku akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga kini banyak peserta yang ni­lainya tak mencapai passing grade. ”Jadi saya tidak mau menga­takan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus, red),” pungkasnya. Hingga kini, total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8% guna memenuhi for­masi CPNS. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X