Minggu, 21 Desember 2025

Preman Uzur Pemerkosa Siswi SMP Buron

- Sabtu, 17 November 2018 | 08:45 WIB

METROPOLITAN - Kasus pemer­kosaan terhadap anak di bawah umur, ES (13), di wilayah Tegallega, Keca­matan Bogor Tengah, beberapa waktu lalu, makin ramai dibicarakan. Apalagi Ebeg (62), pelaku pemerko­saan yang dikenal sebagai preman itu, belum ditahan alias buron. Hal itu memicu kekhawatiran keluarga akan keamanan anak kedua dari tiga bersaudara itu. Kuasa hukum keluarga korban, Dwi Aryswendo, membenar­kan pelaku kabur saat hendak dibawa pihak RT,menuju kantor polisi. Awalnya pelaku dibawa dari perkamRW serta keamanan wilayah pungan oleh dua pimpinan RT menggunakan mobil bhabin­kamtibmas. Anehnya, sampai di mako polresta, pelaku tidak ter­lihat turun dari mobil.­ “Cuma ada babin sama dua orang dari RT. Terlihat lah dari CCTV. Keterangan mereka kabur saat beli rokok. Saya rancu an­tara kabur saat di jalan ke kantor polisi atau saat diperiksanya,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Yang jelas, sambungnya, ke­lalaian petugas dan RT/RW ini menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga. Sebab bisa saja pelaku datang ke rumah kelu­arga korban dan melakukan kekerasan. Apalagi tidak ada yang tahu keberadaan pelaku kini. Termasuk dampak psiko­logis bagi ES yang mengetahui bahwa Ebeg masih berkeliaran. “Itu yang kami khawatirkan, takutnya ada teror ke keluarga. Kita nggak tahu pelaku ada di mana. Makanya keluarga siaga saja apabila ada apa-apa,” ujar­nya. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agah Sonjaya mengklarifikasi adanya kabar tersangka kabur saat dilakukan BAP. Namun mantan Kasat Narkoba Pol­resta Bogor Kota itu membe­narkan adanya laporan soal pemerkosaan yang tengah di­tangani. “Ngarang saja. Memang benar ada laporan sedang kami tangani, tapi katanya saat ter­sangka dibawa RT/RW ke sini, dia kabur. Kalau kami sih belum menerima dan belum tahu ter­sangka. Bisa jadi (kaburnya, red) saat diurus RT/RW dan babin,” paparnya. Sementara itu praktisi hukum, Gunara, menilai peristiwa ini menjadi cambuk besar bagi upaya Kota Bogor dalam merebut pre­dikat kota layak anak. Perlu ada tindakan agar tidak terus-me­nerus terjadi. Berkaca dari pen­galamannya menangani kasus serupa beberapa tahun silam, pelaku terjerat pasal perlindun­gan anak. “Waktu saya nangani, pelaku kena 6,5 tahun penjara,” katanya. (ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X