Senin, 22 Desember 2025

Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking

- Rabu, 21 November 2018 | 08:35 WIB

METROPOLITAN - Rencana menurunkan ambang batas penilaian (passing grade) dalam seleksi CPNS batal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men­PAN-RB) Syafrudin mengubah sistem untuk mengisi ke­kosongan formasi CPNS 2018 dengan sistem ranking. Syafrudin mengatakan, solusi yang diambil yakni sistem ranking. ”Jadi tidak ada menurunkan grade. Tidak ada. Gradenya tetap, tapi ini seleksi ketat, diranking se­suai kebutuhannya berapa. (Mis­alnya, red) 10, ya nomor 1 sam­pai 10, 11 tidak boleh. Ya kira-kira gitu ya gambarannya,” ujarnya di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).­ Ia mengaku pemerintah saat ini membutuhkan SDM, khus­usnya ASN, untuk melayani ma­syarakat. Seleksinya harus dila­kukan secara ketat. ”Jadi kita harus kompetitif, profesional, harus dia betul-betul kredibel, punya kemampuan, yang andal. Karena kita akan menghadapi dua masalah besar ke depan, yaitu revolusi industri 4.0. Yang kedua kita akan menuju visi In­donesia 100 tahun merdeka pada 2045. Jadi nggak boleh mundur, ini harus maju,” tegas­nya. Syafrudin menekankan harus ada kenaikan ranking yang di­tempuh setiap CPNS. Sebab, menurutnya, grade di Indonesia belum memadai untuk ranking internasional. ”Jadi tahun lalu kalau nilainya B, kita harus naikkan B plus atau kalau perlu A. Karena patut dia­kui dan dipahami gradenya SDM kita ini belum terlau memadai di ranking, baik itu ASEAN, Asia, bahkan di dunia internasional,” jelasnya. ”Karena itu, masalah yang tim­bul ternyata ekspektasi kita un­tuk mendapatkan hasil SDM ASN itu yang obsesi kita yang tinggi, ternyata nggak terpenuhi, ba­nyak yang nggak nyampe. Ka­rena itu barangnya harus dike­temukan. Ini harus diraih. Satu lagi harus diraih juga supaya ketemu barangnya,” sambung Syafrudin. Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa pemerintah kini sedang mencari alternatif untuk menda­patkan peserta sejumlah tiga kali formasi dalam SKD dan untuk mengisi kekosongan for­masi. ”Alternatif tersebut mungkin tidak dengan menurunkan passing grade karena passing grade ter­sebut sudah batas minimum. Namun kemungkinan alternatif lain adalah dengan sistem ranking, karena banyak peserta yang mendapatkan nilai tinggi dalam materi lain tetapi tidak memenuhi passing grade salah satu item SKD. Hal tersebut mungkin sebagai alternatif untuk memenuhi for­masi terutama untuk formasi bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya dalam keterangan ter­tulis, Rabu (14/11). (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X