Senin, 22 Desember 2025

POLISI TETAPKAN 5 TERSANGKA PEMBUNUH DUFI

- Rabu, 28 November 2018 | 11:05 WIB

METROPOLITAN - Tersangka pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, mayat dalam tong, kem­bali bertambah. Polisi kembali me­netapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan mantan jurna­lis yang ditemukan tewas dalam drum. Tersangka yaitu berinisial W yang berperan menguasai dan men­jual mobil Dufi.

“Ada tambahan update tambahan hari ini dari ha­sil peme­riksaan penyidik, ada juga ternyata dua pelaku kemarin baru mendapat satu atas nama Z, sekarang nambah lagi W,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (27/11/2018).

Dalam melakukan aksinya, W bekerja sama dengan Z. Kini keduanya masih buron. “Sama dengan tersangka Z, mereka (Z dan W, red) bersengkokol untuk menguasai mobil, nanti hasilnya dibagi,” kata Dedi.

Mobil milik almarhum Dufi telah ditemukan di daerah Lampung Utara. Mobil tersebut ditemukan di depan gudang milik seorang warga di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat (23/11/2018).

Polisi awalnya menerima laporan warga pemilik gudang bahwa Innova itu menghalangi akses masuk ke gudangnya. Saat ditemukan, mobil tersebut tidak memiliki pelat nomor di bagian depan maupun belakang.

Dengan demikian, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka adalah sepasang suami istri M dengan S, adapula Y, Z serta W. Saat ini Polri terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang berinisial Z dan W yang masih buron itu. Polisi telah mendeteksi keberadaan Z. Namun untuk keberadaan W, Dedi belum memberi penjelasan terkait posisinya saat ini.

“Timsus dibentuk Polres Bogor dan Polda Jabar membagi dua tim, satu melakukan pengejaran kepada Z, satu W pemberkasan masih berlanjut,” tutur Dedi. Dedi menambahkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan prarekonstruksi untuk memperkuat dan memperjelas perkara kejadian. (kps/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X