Lima bulan pasca-penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bogor, mencuat kasus dugaan dana fiktif oleh penyelenggara pemilu. Kasus ini telah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor guna mencari siapa penikmatnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Sedikitnya sudah ada enam pegawai KPU yang diperiksa kejari. Termasuk komisioner KPU Kota Bogor Edi Kholki yang saat ini menjabat pelaksana tugas (plt) ketua KPU.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengaku telah memeriksa orang dalam KPU pada Senin (26/11). Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dugaan praktik dana fiktif dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 Juni lalu. “Sudah kami periksa atas kasus penyimpangan keuangan negara tapi belum ada status yang melekat,” ungkap Yudi.
Dalam pemilihan wali kota (pilwalkot) Bogor, sedikitnya KPU Kota Bogor menerima kucuran dana dari pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp37,9 miliar. Dana hibah itu dipakai untuk kebutuhan fasilitas infrastruktur KPU.
Menurut Yudi, dari alokasi tersebut, ada indikasi penyimpangan berupa pencairan dua kali dalam satu kegiatan. “Kasus ini masih tahap penyelidikan. Memang ada laporan itu (dana fiktif, red). Saat ini kami sedang proses pengumpulan bahan keterangan,” ujar lelaki yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Selain memeriksa komisioner dan lima pegawai di internal KPU Kota Bogor, kajari juga memanggil pihak ketiga dalam pengadaan barang/jasa yang selama ini jadi rekanan. “Rencananya minggu depan baru akan kami panggil. Ada 10 orang,”kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho.
Widi mengatakan, dari temuannya, sementara ada anggaran fiktif melebihi Rp1 miliar untuk pengadaan barang dan jasa, seperti logistik dan kegiatan. “Rencananya minggu depan kita akan memanggil sepuluh orang yang menjadi rekanan KPU,” ujarnya.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut, Widi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. ”Masih didalami. Tapi sejauh ini belum terlihat,” imbuhnya.
Adanya kasus dugaan dana fiktif di tubuh KPU yang dibidik kajari diakui Plt Ketua KPU Kota Bogor Edi Kholki. Edi mengaku telah memenuhi panggilan kajari untuk memberi informasi. “Iya, Senin lalu saya dipanggil selaku komisioner yang ditanyakan perihal struktur dan tugas fungsi komisioner,” katanya.
Ia menegaskan, siapa saja yang dipanggil kejari tidak mengetahui detail karena pemanggilannya secara terpisah. Intinya dengan adanya pemanggilan tersebut, tidak mengganggu tahapan pemilu 2019. Pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses yang tengah dilaksanakan kejaksaan. ”Kami menghormati dan akan menempuhnya secara prosedural,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan proses hukum tersebut kepada kejaksaan. Adanya kejadian tersebut, ia mengaku sangat menyayangkan sudah menggelontorkan dana hibah kepada KPU saat pilwalkot 2018 yang disalahgunakan.
Dengan kejadian ini, tentunya menjadi bahan evaluasi bagi jajaran KPU untuk lebih baik dalam mengelola anggaran. Meninggat di tahun ini ada pesta demokrasi pemilu 2019. ”Kaget juga dengan kasus yang menyeruak ke permukaan. Tapi intinya kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Bogor,” tuturnya.
Praktik dana fiktif yang dilakukan KPU tak cuma terjadi di Kota Bogor. Praktik serupa juga pernah terjadi di beberapa kota.
Di Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar atas nama Tarmiji Nawawi ditetapkan jadi tersangka atas kasus dana fiktif. Kasus itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel terhadap penggunaan anggaran KPU Kabupaten Banjar 2016. Akibat perbuatannya, terjadi penyalahgunaan dana Rp2,4 miliar.