Senin, 22 Desember 2025

Kajari Bidik Penikmat Dana Fiktif Rp1 M di KPU Bogor

- Jumat, 30 November 2018 | 11:18 WIB

Lima bulan pasca-penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bogor, mencuat kasus dugaan dana fiktif oleh penyelenggara pemilu. Kasus ini telah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor guna mencari siapa penikmatnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Sedikitnya sudah ada enam pegawai KPU yang diperiksa kejari. Termasuk komisioner KPU Kota Bogor Edi Kholki yang saat ini menjabat pelaksana tugas (plt) ketua KPU.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengaku telah memeriksa orang dalam KPU pada Senin (26/11). Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dugaan praktik dana fiktif dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 Juni lalu. “Sudah kami periksa atas kasus penyimpangan keuangan negara tapi belum ada status yang melekat,” ungkap Yudi.

Dalam pemilihan wali kota (pilwalkot) Bogor, sedikitnya KPU Kota Bogor menerima kucuran dana dari pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp37,9 miliar. Dana hibah itu dipakai untuk kebutuhan fasilitas in­frastruktur KPU.

Menurut Yudi, dari alokasi tersebut, ada indikasi penyim­pangan berupa pencairan dua kali dalam satu kegiatan. “Ka­sus ini masih tahap penyelidi­kan. Memang ada laporan itu (dana fiktif, red). Saat ini kami sedang proses pengumpulan bahan keterangan,” ujar lelaki yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Agung RI.

Selain memeriksa komisioner dan lima pegawai di internal KPU Kota Bogor, kajari juga memanggil pihak ketiga dalam pengadaan barang/jasa yang selama ini jadi rekanan. “Ren­cananya minggu depan baru akan kami panggil. Ada 10 orang,”kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho.

Widi mengatakan, dari temu­annya, sementara ada angga­ran fiktif melebihi Rp1 miliar untuk pengadaan barang dan jasa, seperti logistik dan kegia­tan. “Rencananya minggu de­pan kita akan memanggil se­puluh orang yang menjadi rekanan KPU,” ujarnya.

Saat disinggung apakah ada keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut, Widi menegas­kan pihaknya masih melakukan pendalaman. ”Masih didalami. Tapi sejauh ini belum terlihat,” imbuhnya.

Adanya kasus dugaan dana fiktif di tubuh KPU yang dibidik kajari diakui Plt Ketua KPU Kota Bogor Edi Kholki. Edi mengaku telah memenuhi pang­gilan kajari untuk memberi informasi. “Iya, Senin lalu saya dipanggil selaku komisioner yang ditanyakan perihal struk­tur dan tugas fungsi komisioner,” katanya.

Ia menegaskan, siapa saja yang dipanggil kejari tidak menge­tahui detail karena pemang­gilannya secara terpisah. Intinya dengan adanya pemanggilan tersebut, tidak mengganggu tahapan pemilu 2019. Pihaknya akan menghormati dan mengik­uti proses yang tengah dilaks­anakan kejaksaan. ”Kami men­ghormati dan akan menem­puhnya secara prosedural,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan bahwa pemerin­tah menyerahkan proses hukum tersebut kepada kejaksaan. Adanya kejadian tersebut, ia mengaku sangat menyayangkan sudah menggelontorkan dana hibah kepada KPU saat pilwal­kot 2018 yang disalahgunakan.

Dengan kejadian ini, tentunya menjadi bahan evaluasi bagi jajaran KPU untuk lebih baik dalam mengelola anggaran. Meninggat di tahun ini ada pesta demokrasi pemilu 2019. ”Kaget juga dengan kasus yang menyeruak ke permukaan. Tapi intinya kami menghor­mati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Bogor,” tuturnya.

Praktik dana fiktif yang dila­kukan KPU tak cuma terjadi di Kota Bogor. Praktik serupa juga pernah terjadi di bebera­pa kota.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar atas nama Tarmiji Na­wawi ditetapkan jadi tersangka atas kasus dana fiktif. Kasus itu muncul berdasarkan hasil au­dit BPKP Kalsel terhadap peng­gunaan anggaran KPU Kabu­paten Banjar 2016. Akibat per­buatannya, terjadi penyalah­gunaan dana Rp2,4 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X