Senin, 22 Desember 2025

Ternak Burung Mewah Puncak Digerebek

- Rabu, 5 Desember 2018 | 09:03 WIB

METROPOLITAN - Sebuah vila mewah di kawasan Puncak rupanya diam-diam jadi tempat penangkaran burung mewah. Puluhan burung langka itu dipelihara seorang pengusaha asal Jakarta di vila di Kampung Warungdoyong, RT 02/01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

IB, pengusaha kaya asal Jakarta, itu tak bisa berbuat apa-apa saat melihat rumahnya sudah disatroni Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Di vila mewahnya itu ada lima bangunan rumah yang berdiri megah. Lahan di dalamnya pun cukup luas hingga ditemui sejumlah kandang burung merak yang cukup besar.

Staf Keuangan Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Suheru, melihat sendiri bagaimana burung-burung mewah itu diangkut. Termasuk binatang lain seperti babi dan binturong. ”Seingat saya saat dilakukan penggerebekan, ada sekira seratus burung merak, satu babi, dua anjing dan satu binturong,” bebernya.

Ia menuturkan, hanya burung yang dilindungi dan yang tidak memiliki surat izin saja yang dibawa. Suheru mengatakan, IB mengaku hanya memelihara merak tersebut. ”Pengakuan beliau, dia hanya memelihara dan melestarikan burung merak saja dan tidak untuk dijual,” ungkap Suheru. Kepala Desa Kuta Palah mengakui adanya penggerebekan yang dilakukan Tim Gakkum KLHK.

Menurutnya, dalam penggerebekan itu Tim Gakkum KLHK hanya menyita burung-bunung merak yang tergolong satwa dilindungi. “Saat kejadian, kebetulan saya lagi acara di luar,” kata Haji Palah, begitu ia akrab disapa. Ia mengaku sebelum adanya penggerebekan tersebut, pengusaha asal Jakarta itu sempat menemuinya. Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan meminta izin untuk membangun taman burung.

Namun belum sempat terealisasi, hewan-hewan tersebut sudah keburu disita Tim Gakkum KLHK. “Bulan lalu sudah datang. Kami pun sudah bilang kalau mau buka taman burung harus urus izin satwa dulu. Tapi kan sampai sekarang itu tidak diurus,” ucap Haji Palah.

Menurutnya, vila itu telah dihuni selama 20 tahun. Namun ia mengaku tidak tahu persis kapan pemiliknya mulai beternak burung mewah tersebut. “Kalau ternaknya itu nggak tahu. Vilanya itu cuma dipakai sesekali saja,” tuturnya. Tim Gakkum KLHK bersama tim gabungan menggerebek sebuah vila di Bogor dengan temuan mengejutkan.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (3/12/2018) oleh Tim Gakkum KLHK bersama tim gabungan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, polsek dan aparat desa. ”Berhasil mengamankan 96 jenis satwa dilindungi yang dimiliki secara ilegal dari vila di Kampung Warungdoyong, RT 02/01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor,” papar Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Satwa yang disita adalah 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), sebelas ekor merak silangan, sebelas ekor anakan merak, tujuh ekor merak putih, satu ekor binturong (Arctictis Binturong) dan tiga Opsetan Kepala Rusa. ”Vila yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB, yang berdomisili di Jakarta.

IB mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara tidak didukung dengan izin penangkaran yang sah. Berdasarkan keterangan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan.

Dan PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai ke tahapan penyelidikan,” demikian siaran pers Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono. Selanjutnya, PPNS akan mengevakuasi dan menitiprawatkan 96 satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.

”Operasi kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini dilakukan secara terus-menerus untuk memberikan efek jera. Kami sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan TSL ilegal, termasuk operasi hari ini,” pungkasnya. (fin/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X