METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melarang truk melintasi jalan tol dan jalan nasional saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2018). Pelarangan ini berlaku mulai 21 hingga 25 Desember 2018. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai sejak 28 Desember hingga 1 Januari 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi men ruas jalan tol dan tiga jalan nagatakan, terdapat pada empat sional yang dilarang dilintasi truk selama masa liburan.
”Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00:00 WIB sampai 22 Desember pukul 24:00 WIB dan berlaku dua ruas pada Jalan Tol Jakarta-Merak, Jalan Tol Prof Soedyatmo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan Tol Bawen-Salatiga, Jalan Nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan Nasional Tegal-Purwokerto, Jalan Nasional Mojokerto-Caruban,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Jenis truk yang dilarang melintas yakni mobil barang sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan. Budi menuturkan, pembatasan operasional pada 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00:00 sampai 24:00 WIB di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang mengarah ke Jakarta.
”Tak hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada Jalan Tol Jakarta- Cikampek, arah ke Cikampek, Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi, Jalan Nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang, Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang dan Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar,” bebernya.
Meski begitu, pelarangan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor. Mobil seperti pengangkut ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok juga diperbolehkan melintas selama liburan Natal dan Tahun Baru. (sur/feb/run)