Senin, 22 Desember 2025

Bupati Bentuk Timsus Godok Perbup

- Jumat, 18 Januari 2019 | 07:56 WIB

METROPOLITAN - Wacana penerbitan peraturan bupati (perbup) untuk mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan di wilayah perbatasan Parungpanjang terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin pun membentuk tim kecil untuk mematangkan aturan soal pembatasan jam operasional truk angkutan tambang itu.

”Tak lama lagi lah. Kan sudah ketemu gubernur juga beberapa hari lalu. Waktunya? Berproses, sedang dibuat tim kecil dari Pemkab Bogor, dibantu aparat Polres Bogor dan TNI,” katanya selepas rapat Forkopimda di Pendopo Bupati, Kompleks Pemkab Bogor, kemarin.

AY, sapaan karibnya, tim kecil akan menggodok skema-skema yang memungkinkan diterapkan dalam operasional truk yang masuk wilayah tetangga. Mengingat Perbup Tangerang membatasi masuknya truk besar ke wilayahnya. ”Mengatur jam operasional. Sampai saat ini masih kemungkinan berlaku delapan jam untuk truk besar,” ungkap Politisi PPP ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bogor Kompol Faisal Pasaribu menjelaskan, pembatasan jam sudah berjalan dalam bentuk kesepakatan kecamatankecamatan saja. Sehingga aturan main itu ingin ditarik ke level lebih tinggi, yang bisa berlaku se-Kabupaten Bogor melalui perbup.

”Misalnya Pemkab Tangerang kan dari pukul 20:00 sampai 04:00 WIB pagi. Nah, kemungkinan di kita antara jam delapan malam hingga jam empat subuh. Nanti pengawasannya antara Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, polsek hingga Satlantas,” paparnya.

Namun, sambungnya, aturan kemungkinan hanya berlaku untuk truk lebih dari delapan ton. Sedangkan truk engkel, dengan sumbu delapan ton, masih bisa beroperasi selama 24 jam. ”Rencananya perbup seperti itu. Sesuai juga dengan hasil rapat bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Untuk truk kecil masih bisa, maksimal 8 ton. Yang lebih dari itu, harus sesuai perbup,” jelas Faisal.

Ia menambahkan, adanya perbup juga menjadi landasan dalam menyikapi adanya dugaan pungli yang berseliweran di wilayah perbatasan. Buah dari ’ketidakharmonisan’ antara kendaraan dengan masyarakat. ”Tindakan kita tidak bisa serta merta kalau saat ini. Kalau ada pungli ya kita tindak. Makanya dasarnya perbup itu,” tuntasnya. (ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X