Senin, 22 Desember 2025

Abu Bakar Ba’asyir Bebas tanpa Syarat

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 08:33 WIB

METROPOLITAN - Mulai minggu depan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal keluar dari LP Gunungsindur. Abu Bakar dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Jokowi menyetujui pembebasannya atas dasar kemanusiaan.

Dalam tiga sampai empat hari ke depan, Ba’asyir akan keluar dari LP Gunungsindur untuk kembali ke rumah anaknya di Solo.

Putra Ba’asyir, Abdul Rohim, menyebut pembebasan ayahnya merupakan nikmat yang besar. Keluarga berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini berupaya dan memperjuangkan kebebasan Abu Bakar Ba’asyir. ”Ini nikmat yang besar ini, dibebaskannya beliau dari penjara ini dan ini merupakan hal yang wajib kami syukuri dan keluarga berterima kasih kepada siapa pun yang terlibat dalam upaya, kami memperjuangkan hak-hak beliau selama ini,” kata Abdul Rohim di LP Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).

Selanjutnya, tutur Abdul Rohim, Ba’asyir akan kembali tinggal di rumahnya di lingkungan Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Terkait aktivitas Ba’asyir sebagai penceramah, Abdul Rohim menyebut akan tetap dilanjutkan. Namun akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.

”Insya Allah (akan tetap ceramah, red), cuma memang kondisi kesehatannya beliau ini kan sekarang kan sudah tidak seperti dahulu, sehingga untuk kegiatan tablig dan ceramah akan sangat terbatas karena kesehatan fisik,” kata Abdul Rohim.

Sementara itu, penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, yang diutus mengurus proses pembebasan, mengatakan bahwa pembebasan Ba’asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

”Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati,” ucap Yusril usai bertemu Ba’asyir di Lapas Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba’asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya. Yusril menuturkan, pembebasan Ba’asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah. ”Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu,” ungkap Yusril.

”Karena dipidana selama 15 tahun dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama sembilan tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan,” terangnya.

Terpisah, Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunungsindur Agus Salim mengaku masih menunggu perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait surat pembebasan terhadap Ba’asyir.

”Kapasitas pembebasan tanpa syarat ini kan masih proses, belum dilakukan. Eksekusinya belum, jadi kami tidak akan panjang lebar,” ucap Agus, Jumat (18/1). Meski begitu, Agus tak menampik bahwa seluruh proses tahapan pembebasan tanpa syarat Ba’asyir sudah diselesaikan, termasuk proses negosiasi.

Agus melanjutkan, pihaknya kini hanya tinggal menunggu surat perintah pembebasan yang dikeluarkan kementerian.

”Mekanismenya kita tunggu dari pimpinan kami, khususnya ini kan perintah presiden. Tugas kami hanya mengawal dan mengamankan,” kata Agus. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X