METROPOLITAN - Proses renovasi Masjid Agung Baitul Faizin yang menelan biaya capai Rp26 miliar tak hanya jadi sorotan Bupati Bogor Ade Yasin, tetapi juga pakar hukum Ujang Sujai.
Menurutnya, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor harus memanggil pelaksana pembangunan yang bertanggung jawab terhadap proses pembangunan rumah ibadah di Kompleks Pemda Bumi Tegar Beriman. “Itu harus diusut. Kejaksaan harus panggil penanggung jawabnya. Apalagi anggaran yang digunakan dari bansos atau hibah,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Ujang menambahkan, kasus tersebut harus juga dilihat dari sisi perencanaan semula. Termasuk target selesainya pembangunan itu. “Ya harus sesuai proposal yang diajukan. Keterangnya pun harus disertai,” terangnya. Terlebih pembiayaan tersebut menelan anggaran mencapai Rp26 miliar. Nilai itu, menurut Ujang, merupakan angka yang fantastis. “Anggarannya luar biasa sekali untuk level renovasi. Kan bukan pembangunan dari awal. Ini harus dievaluasi. Adapun kalaupun betul bersalah, pemborong dapat dikenakan pasal melawan hukum tindak pidana korupsi. Hukumannya bisa 12 hingga 20 tahun penjara,” katanya. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Mukri Adji menambahkan, penggunaan anggaran masjid harus dibuka kepada publik secara transparan. Sekali pun bangunan tersebut memiliki interior dua lantai dan memiliki konsep yang modern. (yos/b/feb/run)