Senin, 22 Desember 2025

Kejari Wajib Usut Proyek Masjid Rp26 Miliar

- Selasa, 22 Januari 2019 | 08:49 WIB

METROPOLITAN - Proses re­novasi Masjid Agung Baitul Faizin yang menelan biaya capai Rp26 miliar tak hanya jadi sorotan Bupati Bogor Ade Yasin, tetapi juga pakar hukum Ujang Sujai.

Menurutnya, Kejaksanaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Bogor harus memanggil pelaksana pembangunan yang bertanggung jawab terhadap proses pembangu­nan rumah ibadah di Kompleks Pemda Bumi Tegar Beriman. “Itu harus diusut. Kejaksaan harus panggil penanggung jawabnya. Apalagi anggaran yang di­gunakan dari bansos atau hibah,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Ujang menambahkan, kasus tersebut harus juga dilihat dari sisi perencanaan semula. Termasuk target selesainya pembangunan itu. “Ya harus sesuai proposal yang diajukan. Keterangnya pun harus diser­tai,” terangnya. Terlebih pembiayaan tersebut menelan anggaran mencapai Rp26 miliar. Nilai itu, menurut Ujang, merupakan angka yang fantastis. “Anggarannya luar biasa sekali untuk level reno­vasi. Kan bukan pembangunan dari awal. Ini harus dievaluasi. Adapun kalaupun betul bersalah, pemborong dapat dikenakan pasal melawan hukum tindak pidana korupsi. Hukumannya bisa 12 hingga 20 tahun penjara,” katanya. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabu­paten Bogor KH Mukri Adji me­nambahkan, penggunaan ang­garan masjid harus dibuka ke­pada publik secara transparan. Sekali pun bangunan tersebut memiliki interior dua lantai dan memiliki konsep yang modern. (yos/b/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X