Senin, 22 Desember 2025

Ba’asyir Batal Bebas

- Rabu, 23 Januari 2019 | 08:00 WIB

METROPOLITAN - Meski diberi kesempatan bebas dari penjara, ter­pidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tak bisa keluar dari bui jika tak memenuhi syarat perundang-undangan. Pada Selasa (22/1/2019), Presiden RI Joko Widodo menegaskan sikap­nya menaati prosedur hukum ter­kait pembebasan Ba’asyir dari Lem­baga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat. ”Ini namanya pembe­basan bersyarat. Bukan pembebasan murni, itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Panpembebasan bersyarat. Syaratnya casila. Itu sangat prinsip sekali,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.­ Jokowi menyerahkan sepenuh­nya urusan kepatuhan terhadap syarat pembebasan yang diaju­kan kepada Ba’asyir sendiri. ”Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem, red) kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan, red) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” se­butnya. Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Presiden Jokowi diberitakan akan membebaskan Ba’asyir dalam waktu dekat demi alasan kemanusiaan. Ba’asyir juga dinilai telah me­menuhi syarat hukum, yakni telah menjalani dua pertiga masa kurungan. ”Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan se­perti itu. Itulah (sebelumnya, red) yang saya sampaikan se­cara kemanusiaan,” tutur Jo­kowi saat melakukan konfe­rensi pers di hadapan wartawan, (22/1/2019). Rencana pembebasan Ba’asyir tersiar saat Presiden Jokowi berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat, (19/1/2019). Rencana pem­bebasan itu artinya Ba’asyir bisa bebas enam tahun lebih awal dari masa hukumannya, yakni 15 tahun. Ia divonis atas dakwaan men­dirikan kamp pelatihan parami­liter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi membunuh presiden dan mengacaukan pe­rekonomian negara. Dilansir Jawapos, Ba’asyir se­harusnya mendapat pembeba­san bersyarat pada 13 Desember 2018. Namun ia tak jadi keluar karena tak patuhi aturan. ”Salah satunya itu adalah mem­bantu dan menaati proses hukum. Yang kedua, setia pada undang-undang dasar, Pancasila dan NKRI. Itu dia tidak mau tanda tangan. Karena itu, petugas lapas tidak memberikan hak dia untuk bebas berdasarkan instrumen pembebasan bersyarat,” jelas sumber yang tak bersedia disebutkan namanya tersebut. Wacana pembebasan Ba’asyir sendiri mendapat kritikan tajam dari sejumlah media dan peng­amat di Australia serta mem­buat banyak warga Australia yang menjadi korban kecewa. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X