METROPOLITAN - Pada 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membongkar sekitar 215 vila liar di wilayah Puncak yang menelan biaya lebih dari Rp3,5 miliar. Namun keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penertiban pun terhenti.
Saat ini, Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor hanya memiliki anggaran Rp300 juta untuk penertiban dan pembongkaran. Sehingga masih ada kebutuhan anggaran besar untuk bisa melakukan penertiban. Berbagai upaya pun dilakukan pemkab, di antaranya dengan berharap mendapatkan kembali dana hibah dari DKI Jakarta untuk penertiban vila liar kawasan Puncak. ”Kebutuhan anggaran cukup besar. Sedangkan Satpol PP cuma ada Rp 300 mungkin dengan anggaran yang ada sekarang. Kami berharap ada bantuan hibah lagi dari DKI (Jakarta, red) untuk melakukan penertiban,” katanya ketika dijuta untuk pembongkaran. Tidak temui wartawan di Kecamatan Cisarua. AY, sapaan karibnya, mengakui adanya dana hibah itu juga agar tetap menjaga komitmen dalam persoalan yang dihadapi kedua wilayah. Di antaranya soal permasalahan mengatasi banjir di ibu kota. Penertiban bangunan-bangunan liar di wilayah hulu Sungai Ciliwung, yakni di kawasan Puncak, dianggap sebagai salah satu solusi ampuh. Banyaknya bangunan liar di kawasan Puncak, yang didominasi vila-vila, disinyalir menyebabkan daya serap di wilayah pegunungan itu tidak maksimal. Untuk memuluskan upaya pengajuan dana hibah, politisi PPP itu sudah menginstruksikan Satpol PP beserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) untuk mengajukan proposal bantuan hibah kepada DKI Jakarta. ”Jadi bukan cuma persoalan penertiban, tapi juga untuk membantu revitalisasi sungai-sungai di Kabupaten Bogor, yang utamanya berkaitan dengan banjir di ibu kota,” ujar AY. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan, ada 14.435 potensi masalah se-Kabupaten Bogor di sepanjang 2018 yang didalamnya termasuk persoalan bangunan-bangunan yang melanggar. Sebagai pihak yang berkewajiban menegakkan peraturan daerah (perda), penjamin ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sambungnya, saat ini lebih banyak penertiban lapak-lapak liar di tepi jalan sekitaran Puncak hingga Ciawi. ”Belum menyentuh bangunan liar yang ada di kawasan konservasi. Namun sudah kita programkan. Sambil menunggu pembangunan rest area sebagai relokasi PKL yang sudah dan akan ditertibkan,” paparnya. Pria berkacamata ini pun meminta instansi terkait lainnya untuk menjaga komitmen. Sebab setelah pembongkaran atau penertiban bangunan liar, bukan lagi ranah Satpol PP. Sehingga harus ada solusi relokasi supaya tidak balik-balik lagi. (ryn/b/feb/run)