Senin, 22 Desember 2025

Pembongkaran Vila Terhalang Anggaran Minim

- Jumat, 25 Januari 2019 | 09:59 WIB

METROPOLITAN - Pada 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membongkar sekitar 215 vila liar di wilayah Puncak yang menelan biaya lebih dari Rp3,5 miliar. Namun keterbatasan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penertiban pun terhenti.

Saat ini, Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabu­paten Bogor hanya memiliki anggaran Rp300 juta untuk penertiban dan pembongkaran. Se­hingga masih ada kebutuhan anggaran besar untuk bisa melakukan penertiban. Berbagai upaya pun dilakukan pemkab, di an­taranya dengan berharap mendapatkan kembali dana hibah dari DKI Jakarta untuk penertiban vila liar kawasan Puncak. ”Kebutuhan anggaran cukup besar. Sedangkan Satpol PP cuma ada Rp 300 mungkin dengan anggaran yang ada sekarang. Kami berharap ada bantuan hibah lagi dari DKI (Jakarta, red) untuk melakukan penertiban,” katanya ketika dijuta untuk pembongkaran. Tidak temui wartawan di Kecamatan Cisarua.­ AY, sapaan karibnya, mengakui adanya dana hibah itu juga agar tetap menjaga komitmen dalam persoalan yang dihadapi kedua wilayah. Di antaranya soal per­masalahan mengatasi banjir di ibu kota. Penertiban bangunan-bangunan liar di wilayah hulu Sungai Ciliwung, yakni di kawa­san Puncak, dianggap sebagai salah satu solusi ampuh. Banyaknya bangunan liar di kawasan Puncak, yang didomi­nasi vila-vila, disinyalir menyebabkan­ daya serap di wilayah pe­gunungan itu tidak maksimal. Untuk memuluskan upaya pengajuan dana hibah, politisi PPP itu sudah menginstruksikan Satpol PP beserta Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) untuk mengaju­kan proposal bantuan hibah kepada DKI Jakarta. ”Jadi bukan cuma persoalan penertiban, tapi juga untuk mem­bantu revitalisasi sungai-sungai di Kabupaten Bogor, yang ut­amanya berkaitan dengan ban­jir di ibu kota,” ujar AY. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkap­kan, ada 14.435 potensi masalah se-Kabupaten Bogor di sepanjang 2018 yang didalamnya termasuk persoalan bangunan-bangunan yang melanggar. Sebagai pihak yang berkewa­jiban menegakkan peraturan daerah (perda), penjamin keter­tiban umum dan pelindungan masyarakat, sambungnya, saat ini lebih banyak penertiban lapak-lapak liar di tepi jalan sekitaran Puncak hingga Ciawi. ”Belum menyentuh bangunan liar yang ada di kawasan konser­vasi. Namun sudah kita program­kan. Sambil menunggu pembangunan rest area sebagai relokasi PKL yang sudah dan akan ditertibkan,” paparnya. Pria berka­camata ini pun meminta instansi terkait lainnya untuk menjaga komitmen. Sebab setelah pem­bongkaran atau penertiban bangu­nan liar, bukan lagi ranah Satpol PP. Sehingga harus ada solusi re­lokasi supaya tidak balik-balik lagi. (ryn/b/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X