METROPOLITAN - Usai ditetapkan menjadi tersangka, artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terhitung Rabu (30/1) kemarin. Hal itu lantaran Vanessa Angel mencoba melarikan diri dan menghapus barang bukti yang saat ini telah disita Ditreskrimum Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan sore kemarin penyidik akan menerbitkan surat perintah penahanan terhitung sejak pukul 15:00 WIB tertanggal 30 Januari 2019. ”Pada siang hari ini, 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15:00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Karena itu, terhitung sejak 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun,” ujarnya. Barung menambahkan, untuk alasan subjektif dari penyidik lantaran Vanessa Angel melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. ”Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum dalam surat perintah penahanan itu,” sambungnya. Dalam pemanggilan kemarin, Vanessa Angel diperiksa sebagai tersangka UU ITE dengan kasus penyebaran konten asusila. “Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di sel selama 20 hari ke depan,” paparnya. Keputusan penahanan ini, lanjut Barung, karena Vanessa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami lakukan penahanan sesuai syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun,” imbuhnya. ”Alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum nantinya dalam surat perintah penahanan itu,” pungkas Barung. (dtk/mam/run)