Senin, 22 Desember 2025

Hapus Barbuk, Vanessa Angel langsung Dibui

- Kamis, 31 Januari 2019 | 08:26 WIB

METROPOLITAN - Usai ditetapkan menjadi tersangka, artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terhitung Rabu (30/1) kemarin. Hal itu lantaran Vanessa Angel mencoba melarikan diri dan menghapus barang bukti yang saat ini telah disita Ditreskrimum Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan sore kemarin penyidik akan menerbitkan surat perintah penaha­nan terhitung sejak pukul 15:00 WIB tertanggal 30 Januari 2019.­ ”Pada siang hari ini, 30 Ja­nuari 2019, terhitung mulai pukul 15:00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbi­tan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Karena itu, terhitung sejak 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini seba­gai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai syarat ob­jektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun,” ujarnya. Barung menambahkan, untuk alasan subjektif dari penyidik lantaran Vanessa Angel melari­kan diri hingga menghilangkan barang bukti. ”Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nanti­nya terangkum dalam surat perintah penahanan itu,” sam­bungnya. Dalam pemanggilan kemarin, Vanessa Angel diperiksa sebagai tersangka UU ITE dengan kasus penyebaran konten asusila. “Va­nessa tak akan diizinkan kem­bali ke rumahnya, namun langs­ung mendekam di sel selama 20 hari ke depan,” paparnya. Keputusan penahanan ini, la­njut Barung, karena Vanessa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami la­kukan penahanan sesuai syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun,” imbuhnya. ”Alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian men­gulangi perbuatannya. Terangkum nantinya dalam surat perintah penahanan itu,” pungkas Barung. (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X