Senin, 22 Desember 2025

Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunungsindur

- Sabtu, 2 Februari 2019 | 08:21 WIB

METROPOLITAN - Terpidana kasus pelang­garan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dibawa ke Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2) sekitar pukul 20:15 WIB. Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.

Buni Yani mengaku pihaknya akan melakukan biasa. “Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2).Peninjauan Kembali (PK) luar Buni Yani merasa tidak mela­kukan pelanggaran yang ditudu­hkan kepadanya terkait peng­editan video. “Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni. Sebelumnya, Buni Yani dipang­gil ke Kejari Depok pada Jumat (1/2) pukul 09:00 WIB. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mengaku pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejari Depok. Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1) lalu. Setelah menerima surat penolakan dari kejari tersebut, Rahadian mengaku pihaknya akan datang ke Kejari Depok. Kapuspenkum Kejagung Mukri memastikan kondisi Buni Yani sehat sehingga bisa dieksekusi. "Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan pu­tusan MA dimaksud," ujar Mukri. Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan di Kejari Depok. Selama menja­lani masa pemeriksaan, Buni Yani juga disuguhi makan ma­lam. Pukul 19:20 WIB, terpidana Buni Yani bersama tim penasihat hukumnya tiba memasuki Ke­jari Depok. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan per­siapan administrasi pelaksanaan eksekusinya serta disediakan makan malam kepada yang ber­sangkutan," tuturnya. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadi­lan Negeri (PN) Bandung. Ia dihukum 18 bulan penjara saat itu. Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai ke­mudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan Buni Yani maupun jaksa. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X