METROPOLITAN - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dibawa ke Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2) sekitar pukul 20:15 WIB. Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.
Buni Yani mengaku pihaknya akan melakukan biasa. “Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2).Peninjauan Kembali (PK) luar Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video. “Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni. Sebelumnya, Buni Yani dipanggil ke Kejari Depok pada Jumat (1/2) pukul 09:00 WIB. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mengaku pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejari Depok. Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1) lalu. Setelah menerima surat penolakan dari kejari tersebut, Rahadian mengaku pihaknya akan datang ke Kejari Depok. Kapuspenkum Kejagung Mukri memastikan kondisi Buni Yani sehat sehingga bisa dieksekusi. "Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan putusan MA dimaksud," ujar Mukri. Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan di Kejari Depok. Selama menjalani masa pemeriksaan, Buni Yani juga disuguhi makan malam. Pukul 19:20 WIB, terpidana Buni Yani bersama tim penasihat hukumnya tiba memasuki Kejari Depok. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan persiapan administrasi pelaksanaan eksekusinya serta disediakan makan malam kepada yang bersangkutan," tuturnya. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dihukum 18 bulan penjara saat itu. Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan Buni Yani maupun jaksa. (de/feb/run)