METROPOLITAN - Sambil mengenakan baju tahanan, Adi Saputra, lelaki yang sempat viral karena ulahnya merusak motor, menyalami tangan Bripka Oky di Mapolres Tangerang Selatan. Air matanya tak terbendung. Adi menangis setelah sadar aksinya pada Kamis (7/2) lalu sudah kelewat batas.
Namun, kini nasi sudah jadi bubur. Karena ulahnya itu, Adi terpaksa dijebloskan ke penjara karena motor yang digunakannya ilegal. Adi menangis di hadapan petugas kepolisian dan pewarta saat rilis kasusnya di Mapolres Tangerang Selatan, kemarin.
Tangisan Adi memuncak saat ia menyesali perbuatannya, ditambah pasal berlapis yang dikenakan kepadanya. Adi juga meminta maaf dan mencium tangan Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan yang menilangnya.
”Maafin saya pak, saya minta maaf,” kata Adi sambil menangis. Mendapat permintaan maaf, Bripka Oky memaafkan sembari menebar senyum. ”Ya sudah,” katanya.
Lalu, Adi Saputra juga meminta maaf kepada seluruh warga yang menonton videonya yang sempat viral tersebut. ”Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, terutama kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji,” ucapnya.
Adi juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Ia pun meminta maaf dan berterima kasih secara khusus kepada petugas Satlantas yang saat kejadian menilangnya. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak.
”Jadi semalam Adi kita jemput untuk dimintai keterangan, lalu kita dapati keterangan bahwa pelaku sengaja merusak dan membakar STNK karena kesal. Ditambah Adi mendapati kendaraan tersebut yang ternyata kendaraan ini ilegal. Di mana setelah ditelusuri, motor ini merupakan barang gadaian,” katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ia juga menjelaskan, dalam prosesnya tersebut, Adi dijemput petugas di indekosnya kawasan Rawa Mekar, Serpong, Tangerang, setelah video penghancuran STNK beredar, ditambah didapati ketidaksesuaian pelat nomor.
”Motor yang dihancurkan Adi itu adalah barang bukti atas kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak disertai dokumen kendaraan. Begitu juga dengan STNK yang dibakar,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Adi menghancurkan motor di hadapan anggota Satlantas Polres Serpong atas nama Bripka Oky setelah diberhentikan, sebab melakukan kesalahan, di mana pengendara dan penumpang tidak mengenakan helm serta tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya. (viv/feb/run)