METROPOLITAN - Rumah pohon. Sepintas tidak ada yang aneh dari rumah itu. Namun, rumah pohon yang berada di Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, itu dibuat berbeda oleh J, Y dan UA. Ketiganya menyulap pohon beringin menjadi tiang rumah pohon yang dipakai sebagai pabrik sabu oplosan beromzet ratusan juta rupiah.
Pabrik sabu oplosan berkedok rumah pohon itu berhasil diungkap Satnarkoba Polres Bogor sejak Kamis (24/1). Hal itu dikatakan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat jumpa pers di Mako Polres Bogor, kemarin. “Dengan bermodalkan penyelidikan dan laporan dari masyarakat, lima personel terbaik Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam Dicky.kurun waktu satu bulan,” kata Menurutnya, ada fakta menarik dalam pengungkapan kasus tersebut. Bermodalkan keahlian khusus, tiga pelaku yang tidak saling kenal itu berhasil melakukan terobosan baru dengan cara melipatgandakan kuantitas narkoba berjenis sabu. “Sabu oplosan ini merupakan jenis narkoba baru yang ada di Indonesia. Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil menyita sebanyak 1,553 kg. Mereka dijerat hukuman penjara minimal 25 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya. Ia menjelaskan, secara umum kasus tersebut bisa terbilang baru. Pasalnya, dengan modal satu kilogram sabu murni, disulap menjadi satu setengah kilogram sabu. “Sistem produksinya meningkatkan jumlah kuantitas barang, dari 1 menjadi 1,5 kg. Secara kuantitas memang lebih banyak, tapi secara kualitas menurun,” katanya. Tak hanya itu, tiga komplotan yang tidak saling kenal tersebut menjual barang haram itu dengan harga di bawah pasaran. Harga sabu murni senilai Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per gramnya. Sementara setelah dioplos, ketiganya menjual dengan harga Rp800 ribu dengan daerah pemasaran di kawasan Jabodetabek. “Peredaran barang ini tergolong cepat karena harganya yang murah,” ucapnya. Tak hanya dalam ukuran gram, ketiganya menjual barang haram itu dalam berbagai macam kemasan. Mulai dari ukuran gram, ons, setengah kilogram hingga paket dengan berat satu kilogram, lengkap disediakannya kepada kalangan remaja yang menjadi fokus pemasaran barang haram tersebut. Disinggung soal kandungan, Andri mengaku belum bisa memastikan zat apa yang ada dalam sabu oplosan itu. Namun berdasarkan prediksinya, sabu oplosan itu lebih berbahaya dari sabu biasanya. “Sedang kita cek di lab, bahan dasarnya sabu asli tapi dioplos dengan zat kimia. Sepertinya lebih bahaya karena sabu ditambah bahan kimia lain,” jelasnya. Namun, Andri mengklaim dengan penangkapan tersebut Satuan Narkoba Polres Bogor telah berhasil meyelamatkan 12.000 jiwa, dengan daya sebar satu gram sabu digunakan untuk delapan penikmat. “Terkait detailnya seperti apa dan bagaimana, semuanya sedang kita dalami. Yang pasti ketiganya tidak saling kenal satu sama lain dan modus ini merupakan modus penggandaan sabu dari satu menjadi satu setengah, dengan kata lain 50 persennya,” imbuhnya. Sekadar diketahui, untuk pengungkapan kasus sendiri sudah berhasil dibongkar sejak bulan lalu. Sementara penangkapan para pelaku di waktu dan tempat yang berbeda. Mulai dari pertama adalah pelaku berinisial J berhasil dibekuk di rumah kontrakanya pada Kamis (24/1) di Kampung Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 19:30 WIB. Selang pendalaman kasus sekitar satu bulan lamanya, Andri beserta tim berhasil membekuk kedua palaku lainnya. Y di Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Depok, pada Rabu (6/2) 02:30 WIB. Sementara UA dibekuk petugas di Gang Anggrek, Kecamatan Bojonggede, pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 03:30 WIB. (ogi/c/rez/run)