METROPOLITAN - Kasus pembunuhan Andriana Yubella Noven Cahya Rezeki masih misteri. Polisi belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku di balik kematian mengenaskan siswi SMK Baranangsiang itu. Sudah 42 hari pasca-pembunuhan, polisi masih mendalami kasusnya hingga menggandeng agen FBI. KASUS kematian Noven pun langsung diambil alih Polda Jabar setelah penyidik dari Polresta Kota Bogor kesulitan mengungkapnya. Tak tanggung-tanggung, untuk mengungkap pembunuhnya, Polda Jabar turut menggandeng agen intelijen Amerika Serikat alias Federal Bureau of Investigation (FBI). Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku telah menyiapkan surat permohonan bantuan terhadap agen FBI melalui Bareskrim Polri. Langkah itu diambil lantaran pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Noven. Selain minimnya peralatan, satuannya juga belum dilengkapi teknologi canggih yang bisa mengungkap barang bukti berupa rekaman CCTV yang kualitas gambarnya rendah. ”Kita buat surat ke Mabes Polri untuk minta bantuan pengadaan alat digital dan teknologi dari FBI untuk bisa menelusuri gambar CCTV yang kualitasnya pecah,” bebernya saat dijumpai di Hotel Royal Pajajaran, Kota Bogor, kemarin. Menurut Agung, meski polisi telah mengantongi rekaman CCTV, namun kualitas gambar yang buruk dianggap menghambat proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengaku sudah mendalami sejumlah saksi dan barang bukti, namun hingga kini belum menemukan titik terang. Untuk itu, pihaknya akan fokus pada penelusuran bukti berdasarkan data dari hasil digital forensik nantinya. ”Kami kesulitan karena kualitas kameranya yang buruk, jadi kami akan mengutamakan digital forensik. Salah satu kesulitan kami adalah pada penelusuran data CCTV itu,” ungkap Agung. Kasus Noven memang menyita perhatian banyak pihak. Sampai-sampai muncul gerakan berupa tagar #helpnoven yang aktif di media sosial. Admin grup gerakan #helpnoven, Erna Hasanah, menilai seharusnya pihak kepolisian bergerak cepat dan sigap dalam mendalami dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga dinilai salah mengambil langkah awal dalam menangani kasus Noven. “Salah dari awal penanganannya,” ungkapnya. Menurutnya, pihak kepolisian terlalu percaya diri dalam menangani kasus tersebut lantaran sejumlah barang bukti, keterangan saksi hingga rekaman CCTV sudah dikantongi. Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian tergelincir dalam menangani kasus tersebut yang membuat kasus ini hingga sekarang belum mampu diungkap. “Ada kesalahan dari pertama. Pertama polisi mengejar S karena sudah banyak rumor yang beredar bahwa pelaku adalah S. Karena polisi terlalu percaya diri dengan komentar temannya, akhirnya polisi katanya sempat salah menduga. Seharusnya semua dicek terlebih dahulu dan dipastikan kebenarannya,” bebernya. Hal senada juga disampaikan salah satu anggota grup David. Menurutnya jika pihak kepolisian menurunkan anjing pelacak sejak awal mula kejadian, sambung Erna, mungkin kasus itu sudah terungkap sejak lama. “Kalau hari itu juga pihak polisi menurunkan anjing pelacak dan polisi bertindak sigap, pasti hasilnya tidak akan seperti ini. Seharusya pihak kepolisian bisa jeli,” paparnya. Ia juga berpesan kepada pihak kepolisian untuk tetap semangat dalam mendalami dan mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Sebab, banyak masyarakat dan warganet yang sangat menanti keterbaruan dari pengungkapan kasus itu oleh pihak kepolisian. Bahkan ribuan warganet setiap harinya kerap menanti info terkini pada beranda Facebook mendiang Noven, hingga sejumlah media sosial lainnya. Pakar Kriminolog Andrianus Meliala mengatakan, pihak kepolisian harus bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Sebab, menurutnya, barang bukti yang dimiliki pihak kepolisian belum sepenuhnya dapat menuntun ke arah pelaku. “Masih terlalu lemah untuk mengadakan penangkapan. Polri perlu data lain,” katanya. Ia menambahkan, polisi tentunya ingin sekali kejadian tersebut lekas terungkap. Untuk itu ia berharap masyarakat membantu pihak kepolisian dengan informasi terbaru. “Ya bukan berarti menyalah-nyalahkan polisi karena belum terungkapnya kasus tersebut. Harus ada kerja sama yang baik agar cepat terungkap,” paparnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Kantor Hukum Sembilan Bintang Anggi Triana Ismail mengatakan, merujuk pada peraturan hukum yang berlaku, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk segera memberi progres report-nya kepada pihak keluarga korban. Di samping itu, perkara pembunuhan yang sadis tersebut telah menjadi sorotan publik, pihak kepolisian menurunkan struktur di atasnya seperti Polda Jabar bahkan Bareskrim Mabes Polri apabila diperlukan. “Jika dianggap sulit, bisa saja penyidik meminta bantuan kepada polda atau mabes karena semua ini sudah diatur dalam Pasal 21 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 atau biasa disebut dengan join investigation team,” tandasnya.
(ogi/c/feb/run)