Senin, 22 Desember 2025

Polda Jabar Gandeng FBI

- Rabu, 20 Februari 2019 | 09:24 WIB

METROPOLITAN - Kasus pembunuhan Andriana Yubella Noven Cahya Rezeki masih misteri. Polisi belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku di balik kematian mengenaskan siswi SMK Baranangsiang itu. Sudah 42 hari pasca-pembunuhan, polisi masih mendalami kasusnya hingga menggandeng agen FBI. KASUS kematian Noven pun langsung diambil alih Polda Ja­bar setelah penyidik dari Pol­resta Kota Bogor kesulitan men­gungkapnya. Tak tanggung-tanggung, untuk mengungkap pembunuhnya, Polda Jabar turut menggandeng agen inte­lijen Amerika Serikat alias Fede­ral Bureau of Investigation (FBI). Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku telah menyiapkan surat permohonan bantuan terhadap agen FBI melalui Bareskrim Polri. Langkah itu diambil lantaran pihak kepo­lisian kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Noven. Selain minimnya peralatan, satuannya juga belum dilen­gkapi teknologi canggih yang bisa mengungkap barang bukti berupa rekaman CCTV yang kualitas gambarnya rendah. ”Kita buat surat ke Mabes Polri untuk minta bantuan peng­adaan alat digital dan teknologi dari FBI untuk bisa menelusuri gambar CCTV yang kualitasnya pecah,” bebernya saat dijumpai di Hotel Royal Pajajaran, Kota Bogor, kemarin. Menurut Agung, meski polisi telah mengantongi rekaman CCTV, namun kualitas gambar yang buruk dianggap mengham­bat proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengaku sudah mendalami sejumlah saksi dan barang bukti, namun hingga kini belum menemukan titik terang. Untuk itu, pihaknya akan fokus pada penelusuran bukti berdasarkan data dari hasil di­gital forensik nantinya. ”Kami kesulitan karena kuali­tas kameranya yang buruk, jadi kami akan mengutamakan di­gital forensik. Salah satu kesuli­tan kami adalah pada penelu­suran data CCTV itu,” ungkap Agung. Kasus Noven memang me­nyita perhatian banyak pihak. Sampai-sampai muncul gerakan berupa tagar #helpnoven yang aktif di media sosial. Admin grup gerakan #helpno­ven, Erna Hasanah, menilai se­harusnya pihak kepolisian ber­gerak cepat dan sigap dalam mendalami dan memintai kete­rangan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga dinilai salah mengambil langkah awal dalam menangani kasus Noven. “Salah dari awal penanganannya,” ung­kapnya. Menurutnya, pihak kepolisian terlalu percaya diri dalam me­nangani kasus tersebut lantaran sejumlah barang bukti, kete­rangan saksi hingga rekaman CCTV sudah dikantongi. Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian tergelincir dalam me­nangani kasus tersebut yang membuat kasus ini hingga seka­rang belum mampu diungkap. “Ada kesalahan dari pertama. Pertama polisi mengejar S ka­rena sudah banyak rumor yang beredar bahwa pelaku adalah S. Karena polisi terlalu percaya diri dengan komentar temannya, akhirnya polisi katanya sempat salah menduga. Seharusnya se­mua dicek terlebih dahulu dan dipastikan kebenarannya,” be­bernya. Hal senada juga disampaikan salah satu anggota grup David. Menurutnya jika pihak kepoli­sian menurunkan anjing pelacak sejak awal mula kejadian, sam­bung Erna, mungkin kasus itu sudah terungkap sejak lama. “Kalau hari itu juga pihak polisi menurunkan anjing pelacak dan polisi bertindak sigap, pasti ha­silnya tidak akan seperti ini. Se­harusya pihak kepolisian bisa jeli,” paparnya. Ia juga berpesan kepada pihak kepolisian untuk tetap seman­gat dalam mendalami dan men­gungkap kasus pembunuhan tersebut. Sebab, banyak masy­arakat dan warganet yang sang­at menanti keterbaruan dari pengungkapan kasus itu oleh pihak kepolisian. Bahkan ribuan warganet setiap harinya kerap menanti info terkini pada beran­da Facebook mendiang Noven, hingga sejumlah media sosial lainnya. Pakar Kriminolog Andrianus Meliala mengatakan, pihak ke­polisian harus bekerja keras untuk mengungkap kasus pem­bunuhan tersebut. Sebab, men­urutnya, barang bukti yang di­miliki pihak kepolisian belum sepenuhnya dapat menuntun ke arah pelaku. “Masih terlalu lemah untuk mengadakan penangkapan. Polri perlu data lain,” katanya. Ia menambahkan, polisi ten­tunya ingin sekali kejadian ter­sebut lekas terungkap. Untuk itu ia berharap masyarakat mem­bantu pihak kepolisian dengan informasi terbaru. “Ya bukan berarti menyalah-nyalahkan polisi karena belum terungkap­nya kasus tersebut. Harus ada kerja sama yang baik agar cepat terungkap,” paparnya. Sementara itu, Direktur Ekse­kutif Kantor Hukum Sembilan Bintang Anggi Triana Ismail mengatakan, merujuk pada pe­raturan hukum yang berlaku, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk segera memberi pro­gres report-nya kepada pihak keluarga korban. Di samping itu, perkara pem­bunuhan yang sadis tersebut telah menjadi sorotan publik, pihak kepolisian menurunkan struktur di atasnya seperti Polda Jabar ba­hkan Bareskrim Mabes Polri apa­bila diperlukan. “Jika dianggap sulit, bisa saja penyidik meminta bantuan kepada polda atau mabes karena semua ini sudah diatur dalam Pasal 21 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 atau biasa disebut dengan join investigation team,” tandasnya.

(ogi/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X