Senin, 22 Desember 2025

JPU Bongkar Hoaks Ratna Sarumpaet

- Jumat, 1 Maret 2019 | 11:11 WIB

METROPOLITAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian kebohongan Ratna Sa­rumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sela­tan. Ratna disebut membuat keonaran di masy­arakat dengan cerita kebohongan atas pengani­ayaan. ”Perbuatan terdakwa yang menceritakan menge­nai penganiayaan yang dialaminya dan mengi­rimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi, dilakukan untuk mendapat perhatian masyarakat,” kata Jaksa Rahimah dalam sidang perdana dakwaan Ratna Sarumpaet  PN Jakarta Selatan. Jaksa menyebut beberapa saksi yang menerima foto dari Ratna, yakni Achmad Ubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto dan Djoko Santoso. ”Akhirnya pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan di Jalan Kerta­negara Kebayoran Baru, Jaksel, untuk menyampaikan terjadinya penganiayaan yang dialami ter­dakwa,” kata Jaksa. Padahal, lebam yang ada di wajah Ratna bukan­lah karena pemukulan, melain­kan karena tindakan medis. Khususnya perbaikan wajah untuk mengencangkan kulit muka. Tindakan medis tersebut dilakukan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng. Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, terjadi kegaduhan di kalangan masy­arakat. Foto dan pengakuan Ratna yang menyebut dirinya dianiaya diteruskan dalam cui­tan Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudarya­ti hingga konferensi pers Pra­bowo. ”Juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa,” ujar jaksa. Pada sidang perdana kasus ujaran kebohongan Ratna Sa­rumpaet ini ada lima JPU, yakni Payaman, Rahimah, Agus Bach­tiar, Sarwoto dan Reza Murdani. Ratna datang ke gedung PN Jaksel dengan didampingi tim kuasa hukum dan putrinya, Atiqah Hasiholan. Persidangan itu tidak disiarkan langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim. Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksa­an (BAP) Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebo­hongan ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Ada 32 BAP, terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran ba­rang bukti. Polisi menjerat tersangka Rat­na dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pi­dana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga memeriksa se­jumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muham­madiyah Dahnil Anzar Siman­juntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang. Saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Dewan Kehorma­tan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfede­rasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik, serta putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan. (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X