METROPOLITAN - Media sosial diramaikan dengan video calon presiden nomor urut satu, Joko Widodo, yang membagi-bagikan sembako di Kota Bogor. Video itu viral di sejumlah medsos seperti Facebook hingga grup WhatsApp. Kabarnya, informasi itu pun sudah sampai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor. Dalam video tersebut, Jokowi terlihat didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya tengah membagikan sejumlah body bag kepada warga. Lokasinya diketahui berada di Kampung Pulogeulis, RT 03/04, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah. Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengaku pihaknya sudah mengetahui video tersebut. Bahkan pihaknya sudah melakukan investigasi mengenai penyebaran video itu sesuai surat dengan nomor: 055/ LHP/PM.00.00/III/2019. “Setelah kami mendapatkan video yang beredar di medsos, kami langsung membentuk tim investigasi,” katanya. Namun, sambungnya, setelah dilakukan penelusuran awal dengan mendatangi tempat kejadian, pihaknya mendapatkan data dan fakta bahwa giat pemberian bantuan itu dilakukan Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2016. “Jadi ini bukan giat kampanye. Bantuan yang diberikan kepada warga di bantaran Sungai Ciliwung itu dalam agenda pemberian bantuan pemerintah terhadap warga jelang Idul Fitri,” ucapnya. Fakta itu turut diperkuat melalui keterangan empat saksi yang ikut menghadiri atau ada dalam video tersebut. Di antaranya pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor M Irfan Noor selaku yang membagikan sembako, kemudian Lurah Babakanpasar pada saat itu Rokib Al Hudry, selanjutnya Ketua RW 04 Pulogeulis Hamzah dan terakhir Camat Bogor Timur pada saat itu Sujatmiko. “Dari hasil investigasi tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye karena diadakan bukan pada masa kampanye. Dan sebagai kesimpulan akhir video tersebut adalah video lama yang di upload kembali pada masa kampanye pemilu 2019,” ujarnya. (rez/run)