Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bogor Tekor Rp25 M

- Rabu, 13 Maret 2019 | 09:17 WIB

METROPOLITAN- Keberadaan tambang di Kabupaten Bogor sepertinya tidak melulu memberi keuntungan bagi pemerintah daerah. Berbagai masalah pun kian bermunculan, dari rusaknya lingkungan hingga banyaknya warga yang terserang penyakit akibat proses pertambangan. Bahkan dalam setahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus merugi sampai Rp25 miliar akibat pertambangan ilegal.

Karena itu, Bupati Bogor Ade Yasin terang-terangan tidak ingin lagi mengizinkan usaha tambang di Kabupaten Bogor. Terlebih di wilayah perbatasan Parungpanjang-Rumpin-Gunungsindur, yang selama ini menimbulkan persoalan trans­portasi perbatasan.

Bahkan keberatan tersebut sudah dilayangkan kepada Gu­bernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak lagi mengizinkan usaha tambang. ”Keberatan su­dah ke gubernur. Kan izin dari mereka (provinsi, red) bukan dari kami. Saya minta gubernur untuk tidak lagi (memberi izin, red),” katanya kepada Metropo­litan, kemarin.

Selain itu, penambangan ilegal pun tersebar di lebih dari 50 titik. Dari tambang-tambang bodong itu, Pemkab Bogor merugi sam­pai Rp25 miliar. “Itu kerugian dari pemasukan pajak atau penda­patan daerah ya. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” tegas Ade.

Bupati yang akrab disapa AY itu mengaku masih menunggu jawaban resmi dari orang nomor satu di Jawa Barat itu. Meskipun secara tidak langsung ada pert­anda positif dari gubernur Ridwan Kamil. ”Kelihatannya boleh-boleh saja. Sepaham lah. Kan kalau nggak ada rekomendasi dari kita juga kan nggak akan jalan,” paparnya.

Keberatan itu, sambungnya, persoalan yang berkembang se­karang kaitan tambang tidak kunjung selesai. Sehingga tidak perlu ditambah-tambah lagi. Karena itu, AY mengaku pihaknya melakukan langkah konkret dengan mencari solusi untuk jalan tambang. ”Tapi sampai hari ini kan belum ada investor yang masuk karena banyak kajian. Banyak alasannya. Khawatir ber­henti lah, disetop lah,” paparnya.

Politisi PPP itu ingin segera ada diskusi lebih jelas lagi kepada investor yang masuk ke jalan tambang. Namun pihaknya mem­buka peluang bagi para investor nantinya untuk memberi tarif jalan tambang jika nantinya su­dah dibangun. ”Jadi jalur tambang berbayar,” ujarnya.

Ditanya soal jumlah pengu­saha tambang yang ada di Ka­bupaten Bogor, ia sendiri tidak bisa menjelaskan secara pasti. Sebab selain yang legal, yang ilegal pun masih banyak berke­liaran. ”Kalau yang ilegal itu kan hit and run. Disidak, dia lari. Nggak ada operasi, dia ada lagi. Kalau yang legal akan kita suruh untuk inventarisir lagi jumlahnya,” jelas AY.

Selain itu, saat di bawah naung­an Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016, Pemkab Bogor mencatat hanya ada 70 titik penambangan yang dinyatakan legal di Bumi Tegar Beriman.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Permadi Adjid mengata­kan, dari data yang dimilikinya ada 15 perusahaan batu andesit yang berizin beroperasi di Ke­camatan Rumpin. Itu pun se­suai izin ledak yang laporannya diterima para wakil rakyat. Se­dangkan penambangan ilegal, pria yang karib disapa Dalung itu tidak mengetahui jumlah data pasti.

“Yang ilegal juga jumlahnya cukup banyak, mulai dari skala kecil atau besar. Untuk yang ile­gal seperti galian tanah, pasir dan batu. Sebab izin untuk itu ranahnya di provinsi untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan, red)-nya, bukan di kabupaten yang hanya UKL-UPL (Upaya Peng­elolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, red)-nya di Dinas Ling­kungan Hidup (DLH),” papar politisi PAN itu.

Tak hanya itu, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, ada ribuan orang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut. Di antaranya Puskesmas Cicangkal pada 2017 berjumlah 1.943 orang, yang meningkat setahun berikut­nya dengan 3.323 orang. Sedang­kan Puskesmas Gobang pada 2017 mencatat ada 2.448 pasien dan naik pada 2018 menjadi 2.884.

“Puskesmas Rumpin pada 2017 tercatat 3.559 orang. Turun pada 2018 menjadi 1.856 orang. Rata-rata yang terserang ISPA anak-anak di bawah umur lima tahun,” ungkap Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Intan Widay­ati.

(mul/ryn/d/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X