Senin, 22 Desember 2025

Suap Kalapas, Suami Inneke Divonis 3,5 Tahun

- Kamis, 21 Maret 2019 | 08:40 WIB

BANDUNG – Terdakwa Fahmi Dar­mawansyah di putus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung bersa­lah karena telah melakukan suap terhadap Kepala Lapas Klas I Suka­miskin Bandung, Wahid Husein. Fahmi dijatuhi pidana penjara se­lama tiga tahun dan enam bulan penjara. Selain di hukuman ba­dan, suami dari artis  Inneke Koesherawati itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Hal itu terungkap da­lam sidang yang digelar di Peng­adilan Tipikor Bandung, Jalan. LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).­ Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah se­suai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Mengadili, menyatakan ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bu­lan, denda Rp 100 juta, subsidair empat bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sudira membacakan amar putusan. Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Hal mem­beratkan terdakwa tidak mendu­kung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan men­gulangi perbuatannya melakukan tindak pidana suap. Itu melihat dari status Fahmi yang saat ini masih menjadi terpidana dalam kasus suap proyek Bakamla. ”Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbua­tan, merasa bersalah dan masih memiliki tanggungan istri dan anak,”ungkapnya. Vonis yang diterima terdakwa Fahmi ini lebih ringan dari tun­tutan penuntut umum KPK. Sebelumnya, Fahmi dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis Hakim dalam paparan­nya menyatakan terdakwa ter­bukti melakukan tindak pidana suap Fahmi kepada mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein. Unsur itu dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti percakapan. ”Telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa mem­berikan mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan telah diterima langsung oleh Wahid Husein. Dengan demikian telah terjadi pemberian melalui perantara, dalam persidangan dapat dibuktikan pula telah mem­berikan sepasang sepatu dan beberapa uang,” jelasnya. Putusan tersebut tak lain dari kasus Fahmi yang terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein. Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pem­bunuhan yang menjadi ajudan Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin. ”Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok Timur, mendapat fasilitas ja­ringan TV kabel, AC, Lemari es kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior Hight Pressure Laminated (HPL),”pungkasnya.

(azs/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X