METROPOLITAN - Usai ditangkap di kediamannya, Desa Karanggan, RT 02/03, Kecamatan Gunungputri, dua pemuda terancam hukuman mati karena memiliki narkotika golongan I berjenis kokain. Barang itu diduga kuat didapatkan dari jaringan internasional peredaran narkotika. Penangkapan dua tersangka narkoba atas nama AS dan YA sudah dilakukan di Desa Karanggan, Kecamatan Gunungputri, pada Sabtu (30/3). Penangkapan itu bermula dari laporan mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, namun masih satu desa dan kecamatan. AS ditangkap di kediamannya di RT 02/03. Sedangkan YA ditangkap di sekitaran pom bensin Gunungputri,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Enggar Pareanom. Berdasarkan laporan itu, Polda Jabar melakukan penyelidikan. Mulanya narkoba yang beredar di sana diduga adalah jenis putaw. ”Ternyata yang didapatkan adalah kokain yang merupakan salah satu narkotika jenis paling berbahaya yang setara dengan heroin. Putaw yang dulu sempat banyak beredar di Indonesia itu hanya ampas yang diambil dari kokain,” kata Enggar. Enggar menjelaskan, saat AS ditangkap, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari YA. Saat ditangkap, AS sedang membawa dua paket kokain seberat 19.77 gram. Narkoba jenis kokain itu amat langka ada di Indonesia. ”Jadi AS mengatakan, YA mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Cengkareng pada 28 Maret 2019 lalu. Tetapi jaringan tersebut sangat rapi sehingga tidak mudah terdeteksi, bahkan masih ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih kita cari terkait jaringan ini,” lanjutnya. Satu orang yang masuk DPO adalah seorang perempuan yang masih dicari keberadaannya. Perempuan bernama Priscilla Stephanie itu diduga menjadi orang penting pada peredaran narkoba jenis kokain yang berbahaya ini. Melalui proses penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sebuah plastik berisi kokain dengan berat 19.77 gram, didapatkan juga tiga barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut adalah tiga buah telepon seluler, Jeep dan Black Feu. Akibat perbuatannya tersebut, baik AS maupun YA, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Karena itu, Enggar berharap kasus ini bisa diselesaikan secara utuh. Sebab, peredaran kokain ini akan bisa merusak generasi muda. Kokain merupakan narkoba yang mematikan dan dipastikan akan membunuh penggunanya secara perlahan. (pr/war/mam/run)