METROPOLITAN - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang mayatnya dibuang dalam drum di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor? Nasib pembunuhnya, Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), telah diputuskan hakim. Keduanya secara sah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Wajah Nurhadi dan istrinya tertunduk lesu usai hakim membacakan vonis hukuman mati. Keduanya hanya tertunduk sambil menyeka air matanya di kursi pesakitan ruang sidang PN Cibinong. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ben Ronald menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. Ben Ronald dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. ”Kedua terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ben saat membacakan putusan diikuti satu kali ketukan palu. Sementara terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang berperan sebagai membantu dalam pembunuhan tersebut, divonis hukuman sepuluh tahun. Nurhadi dan Sri hanya bisa menangis mendengar putusan final tersebut. Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim PN Cibinong membacakan vonisnya. Sebelum putusan, keduanya juga selalu menangis. Pada sidang sebelumnya (9/4), Nurhadi sempat mengajukan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya. Ada beberapa poin pembelaan yang dibacakan dan diharapkan jadi pertimbangan Majelis Hakim. Di antaranya terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa selalu berlaku sopan sejak proses penyidikan sampai persidangan, terdakwa tak pernah menghambat proses penyidikan maupun persidangan dan terdakwa mengakui secara terus terang dan tidak berbelit terkait perbuatannya. Disebutkan dari poin-poin pertimbangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringanringannya kepada terdakwa Nurhadi dan juga pelaku lain yakni Sari Murniasih dan Dasep. Di hadapan Majelis Hakim, Nurhadi juga diberi waktu untuk memberikan tambahan dari nota pembelaan tersebut. Sambil menitikkan air mata, Nurhadi mengaku menyesali perbuatannya. ”Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi. Saya menyesali perbuatan saya,” kata Nurhadi sambil terisak. Nurhadi juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman yang akan diterimanya. Namun, Majelis Hakim PN Cibinong tidak mengabulkan nota pembelaan Nurhadi dan istrinya. Juru Bicara PN Cibinong Chandra Gautama mengatakan, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis hukuman mati lantaran terdakwa Nurhadi dan Sari merupakan pelaku utama pembunuhan berencana. Menurutnya, pertimbangan lainnya karena majelis menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa sebagai pembunuhan yang sadis. Sedangkan Dasep hanya membantu membawa mayat korban. ”Mengenai tata cara pembunuhannya berdasarkan pertimbangan putusan dijelaskam bahwa pembunuhan terjadi di rumah kontrakan Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Dilakukan dengan tusukan pisau ke dada sebelah kiri dua kali. Itulah yang menyebabkan matinya Dufi,” terang Chandra. Dikonfirmasi terpisah usai persidangan, terkait eksekusi hukuman mati, Hakim Ketua yang membacakan vonis pasutri Ben Ronald yang juga humas PN Cibinong mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi itu bukan kewenangannya. “Untuk menjawab hal itu bukan saya, karena prosesnya masih lama. Karena mereka akan melakukan upayaupaya hukum dulu,’’ kata Ben Ronald. Menurutnya, yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum untuk meringankan atau meminta grasi ke presiden. Sebab, itu hak pidana saat ekseskusi pidana mati. “Untuk proses hukuman mati, tidak begitu mudah untuk dilakukan eksekusi mati. Karena harus melalui tahapan proses,’’ kata Ben. Akan Ajukan Banding Kuasa hukum terdakwa, Ramli M Sidik, mengaku pihaknya akan melakukan banding untuk ketiga terpidana tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail dasar dari langkah banding tersebut. ”Ada lah dasarnya. Kalau banding itu ada dasarnya. Kan ada sampai ke PPK, bukan hanya di sini saja,” kata Ramli usai menghadiri sidang putusan di PN Cibinong, Selasa (23/4). Ia menjelaskan bahwa dasar banding tersebut dari faktafakta persidangan. ”Pokoknya kami sebagai kuasa hukum, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu,” ungkapnya. Sekadar diketahui, sebelum terjadinya pembunuhan sadis terhadap Dufi, pelaku awalnya mengenal korban lewat media sosial. Sari, istri Nurhadi, rupanya sempat menjalin komunikasi intens dengan Dufi melalui Instagram. Dari situlah awal mula kedekatan Sari dengan Dufi hingga berujung maut. Hal itu sempat diutarakan Nurhadi kepada polisi. “Lewat sosmed pertemanan dan akhirnya bertemu. Lalu bertandang ke rumah pelaku beberapa kali,” ucap Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/11). Tidak diketahui dalam urusan apa Dufi berkenalan dengan Nurhadi lewat Instagram. Sedangkan dalam rekaman video pengakuannya kepada polisi, Nurhadi menyebut Dufi awalnya berkomunikasi dengan Sari. ”(Kamis, red) malam hari dia telepon, telepon sama istri. Pak Dufi telepon. Dia mengabari kalau hari Jumat dia akan datang pagi hari,” kata Nurhadi. Namun, tidak diketahui alasan Dufi menelepon Sari. Karena terbelit utang, Nurhadi berdiskusi dengan istrinya untuk mencelakakan Dufi saat itu. ”Terus saat itu saya bilang ke istri, bilang ’Ini gimana kalau kita gep saja gimana?’,” ujar Nurhadi. Semula Nurhadi tidak berniat membunuh Dufi. Ia hanya berniat merampas mobil milik Dufi untuk dijual agar mendapatkan uang. Sementara istri Nurhadi, Sari, mengaku ide untuk mencelakakan Dufi datang dari Nurhadi. Sari memahami kata gep yang digunakan suaminya sebagai upaya untuk membunuh, selain merampas mobil Dufi. Tidak sadar masuk jebakan, Dufi datang ke rumah Nurhadi. Ia kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tubuhnya yang dimasukkan tong sampah plastik baru ditemukan pada Minggu (18/11). (ogi/mul/d/feb/run)