Senin, 22 Desember 2025

Ratusan PSK Pindah Pangkalan

- Jumat, 3 Mei 2019 | 10:14 WIB
DIROBOHKAN: Warung remang-remang di Kecamatan Kemang dirobohkan Satpol PP Kabupaten Bogor.
DIROBOHKAN: Warung remang-remang di Kecamatan Kemang dirobohkan Satpol PP Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN - MIMIN tidak sendiri, ada 22 bangunan di lokasi yang tenar dengan sebutan Blok Kiray dan Blok Yuli itu yang diberangus Satpol PP karena berdiri ilegal dan diduga menjadi tempat prostitusi. Apalagi selain menggunakan alat berat, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bogor itu melengkapi diri dengan senjata laras panjang saat melakukan pembongkaran THM tersebut.

Mimin pun pasrah dengan pembongkaran itu karena sudah diberi teguran oleh pihak berwenang melalui surat, beberapa hari lalu. ”Warung saya sudah dibongkar duluan karena sudah dikasih imbauan. Datangnya alat berat ke sini, semua warung sudah rata,’’ katanya dengan muka lemas.

Padahal dari bangunan semipermanen itu, Mimin bisa meraup omzet hingga Rp3 juta per harinya. Apalagi ketika musim libur, pengunjung dipastikan melonjak. “Memang tergantung ramai atau tidaknya pelanggan yang datang ke warung miliknya. Biasanya saya semalam suka ngantongin Rp3 juta. Paling kecil Rp500 ribu, kadang juga Rp2 juta,” papar Mimin. Diketahui, THM ilegal di Blok Yuli dan Blok Kiray itu sudah ada sejak puluhan tahun silam. Dipercaya, sudah ada sejak 1980. Bahkan korps penegak perda itu pun berulang kali menertibkan lokasi tersebut. ”Keberadaan THM ini justru bagi warga sini sangat mengganggu. Sudah ada sejak 1980. Apalagi wanita-wanita malamnya itu berdandan tak senonoh,” kata Nani (40), warga setempat saat ditemui di lokasi.

Menurut Nani, para PSK yang sering mangkal di THM tersebut kebanyakan dari luar daerah, seperti dari Sukabumi dan Cianjur. Faktor ekonomi diduga menjadi alasan mereka mangkal di wilayah Utara Kabupaten Bogor itu. “PSK itu umurnya beragam, ada yang 18 tahun, ada juga yang berumur sekitar 35 tahun. Saya sih tidak tahu penghasilan mereka tiap harinya,” tutur Nani.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, kegiatan operasi Nongol Babat (Nobat) itu tidak hanya kegiatan seremoni jelang Ramadan, namun juga sesuai arahan Bupati-Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan yang ingin membangun Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban.

“Sebanyak 22 bangunan ilegal ini berdiri di atas tanah milik orang lain, dengan menggunakan sistem sewa tanah sehingga sulit dibawa ke pengadilan. Ke depan kami akan meminta kepada pemilik lahan untuk tidak menyewakan lahannya untuk dibangun THM. Apabila membandel, kami akan memidanakan pemilik lahannya,” tegas Ruslan. Ada beberapa tempat yang memang disebut-sebut sebagai lokasi THM yang diduga menjadi tempat mangkal para PSK. Selain Kecamatan Kemang yang sudah dieksekusi, ada sekitar tiga tempat lain yang diincar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP. Untuk kali ini, jajarannya membongkar 22 bangunan THM di dua lokasi, Blok Kiray dan Blok Yuli. Pembongkaran yang dilakukan Pemkab Bogor melalui Satpol PP terhadap keberadaan THM di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, kemarin, rupanya merupakan pembongkaran pertama sepanjang 2019. Korps penegak perda itu pun kini mengincar THM ilegal lain yang diduga menjadi tempat mangkal PSK.

“Kalau yang eksekusi memang baru di Kemang. Ke depan ada beberapa yang kami incar, di antaranya di Kecamatan Parung, Kecamatan Tajurhalang dan Cileungsi,” kata Ruslan. Namun ia enggan menyebut detail jumlah titik lokasi dari beberapa kecamatan yang menjadi lokasi THM ilegal tempat mangkal PSK itu. Yang pasti ada beberapa titik yang sudah meresahkan warga sekitar akibat keberadaan THM ilegal. “Ada lah, ya itu saja,” imbuhnya. Ruslan menambahkan, sejak awal 2019, pihaknya baru sekali melakukan eksekusi atau pembongkaran THM ilegal. Sedangkan beberapa tindakan sebelumnya, seperti yang dilakukan di wilayah Puncak pekan lalu, hanya merupakan pekerjaan skala penertiban rutin namun bukan pembongkaran.

“Kalau di Puncak belum ada rencana, karena sebagian besar sudah berizin dari sistem OSS (Online Single Submission, red)- nya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor,” bebernya. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kemang Ridwan mengaku bakal mengawasi lokasi bekas THM itu agar tidak kembali menjadi tempat mesum usai dibongkar.

 Pengawasan bakal dilakukan tidak hanya jelang Lebaran, tetapi setelah hari raya tersebut. Caranya, pihaknya bakal terus sinergi dengan muspika, muspida, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berserta ormas setempat. “Agar tidak ada lagi THM ilegal atau tempat mesum di Kecamatan Kemang,” ucapnya. Meskipun, imbuhnya, saat eksekusi THM beserta sarana prasarana dilakukan ada riak-riak penolakan dari ormas setempat. Namun penolakan itu tidak berujung bentrok. ”Hanya riak-riak saja karena mayoritas masyarakat Kemang ingin wilayahnya bersih selamanya dari THM, warung remang-remang ataupun tempat mesum lainnya,” tutupnya. (mul/ryn/e/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X