METROPOLITAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah tak akan telat cair alias on time. ”Tidak, tidak ada yang telat. Kan semua sudah ada aturannya,” tutur Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu (19/5). Syafruddin mengatakan, tak ada sanksi untuk pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR PNS daerah hingga kini. Sebab, ia yakin pemerintah daerah tak akan terlambat dalam memberikan THR kepada PNS daerah. ”Tidak ada sanksi,” tegas Syafruddin.
Sebagai informasi, THR PNS daerah dijadwalkan cair pada 24 Mei 2019. Meski begitu, masih ada beberapa daerah yang belum menganggarkan dana untuk THR PNS setempat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut.
”Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 Tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta. (feb/run)