METROPOLITAN - Pemerintah menetapkan libur Lebaran mulai 3-7 Juni 2019. Kebijakan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018 dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Menurut Deputi bidang Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono, libur dan cuti bersama Lebaran sesuai SKB tersebut masih mengacu pada SKB itu Dalam SKB tersebut, dituliskan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni 2019. Lalu cuti bersama pada 3, 4 dan 7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 Hijriah. Kemudian jatah libur Lebaran juga bertambah karena pada 2, 8 dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu dan Minggu, red). "Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni).
Nah, yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3, 4, 7 Juni) itu yang cuti bersama," jelas Agus. Selain itu, pada 1 Juni merupakan hari libur nasional. Namun di hari itu adalah peringatan Hari Lahir Pancasila maka tak masuk kategori libur Lebaran. "Yang tanggal 1 Juni kan libur nasional, memang libur sudah," lanjutnya. Agus mengatakan, pada 31 Mei 2019 tidak ada ketetapan libur. Sehingga pekerja masih masuk di hari itu.
"(Tanggal, red) 31 itu masih masuk karena nggak ada di SKB," tegasnya. Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus, boleh saja yang penting disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan. "Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olahraga, senam. Kalaupun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus. Agus menambahkan, ketentuan cuti bersama itu juga sebagai upaya pemerintah menghindari penumpukan pemudik di arus balik Lebaran 2019. (de/feb/run)